BERITA

Kuasa Hukum: Putusan Praperadilan Hadi Lemahkan Peran KPK

"Ia merujuk pada putusan hakim untuk mencabut penetapan tersangka terhadap Hadi akibat penyelidikan tidak sah lantaran 11 penyidik dari Polri yang tidak sesuai dengan UU KPK. "

Stefano Sulaiman

Kuasa Hukum: Putusan Praperadilan Hadi Lemahkan Peran KPK
Hadi Poernomo, tersangka kasus pajak Bank BCA mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya dan juga penyitaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (1

KBR, Jakarta – Kuasa Hukum Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), Yudi Kristiana menilai hasil putusan praperadilan yang memenangkan Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo, akan berdampak buruk bagi penindakan korupsi di Indonesia. Ia merujuk pada putusan hakim untuk mencabut penetapan tersangka terhadap Hadi akibat penyelidikan tidak sah lantaran 11 penyidik dari Polri yang tidak sesuai dengan UU KPK. Dalam salah satu UU KPK, ditetapkan bahwa penyelidik KPK dari Polri maupun Kejaksaan Agung RI jika sudah pensiun atau diberhentikan dari institusi asalnya, wajib diangkat terlebih dahulu oleh KPK menjadi pegawainya sebelum melakukan penyelidikan.

“Bayangkan konstruksi berpikir hukum ini akan dipakai maka seluruh terdakwa terpidana korupsi akan mengajukan peninjauan kembali karena dianggap penyelidikannya tidak sah. Apakah ini yang namanya negara hukum,” kata Yudi di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Yudi mengatakan pihaknya akan berupaya untuk melakukan moratorium terhadap seluruh penyelidikan korupsi yang sedang berjalan.

Terkait putusan pengadilan yang tidak mengesahkan penyelidikan, Yudi mengatakan hal tersebut sudah berjalan sejak KPK berdiri. Oleh karena itu, ia berkesimpulan putusan Hakim Utama Haswandi tersebut merupakan upaya hukum sistematis untuk mendegradasi peran KPK.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Gugatan tersebut adalah mencabut penetapan tersangka oleh KPK dan menerima keberatan Hadi bahwa KPK tidak berwenang dalam mengusut kasus sengketa pajak lantaran tidak merguikan negara.

Editor: Malika

 

  • hadi poernomo
  • prapradilan hadi poernomo
  • KPK

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!