BERITA

Kenaikan PTKP Tak Pengaruhi Penerimaan Pajak Negara

"Kata dia, kebijakan itu tidak akan memberikan dampak berarti untuk penerimaan pajak negara."

Kenaikan PTKP Tak Pengaruhi Penerimaan Pajak Negara
Kenali hak dan kewajiban Anda jika diperiksa Pajak. ANTARA FOTO

KBR, Jakarta - Ekonom INDEF, Sugiyono mengkritisi kebijakan pemerintah yang mengusulkan kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari sebelumnya Rp24,3 juta per tahun menjadi Rp36 juta per tahun untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Dia menilai, kebijakan tersebut tidak tepat sasaran lantaran wajib pajak dengan transaksi keuangan yang besar diprediksi bakal lolos dari bidikan. Kata dia, kebijakan itu tidak akan memberikan dampak berarti untuk penerimaan pajak negara.


"Kalau yang diutak-atik sekedar batas pembayaran pajak ya bukan itu seharusnya mereka yang transaksinya besar dalam perekonomian yang kakap itu penerimaan pajak kita yang lebih ditentukan oleh mereka bukan oleh rakyat kecil yang bayar pajaknya nihil," kata Sugiyono kepada KBR, Jumat (29/5/2015).


Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengajukan surat ke Pimpinan DPR untuk membahas kenaikan batasan PTKP dengan alasan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia.


Bambang menyebut, di antaranya ada yang mendekati Rp3 juta per bulan atau Rp36 juta per tahun. Menteri Keuangan mengatakan, apabila disetujui DPR, usulan kenaikan PTKP itu segera berlaku tahun ini. Kebijakan baru itu dipercaya mampu menaikkan penerimaan pajak.



Editor: Quinawaty Pasaribu 

  • INDEF
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
  • Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro
  • Pajak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!