BERITA
Kemenhut dan LK Kesulitan Eksekusi Terpidana Pembalakan Hutan Lindung
"Banyak aturan yang saling berkaitan untuk bisa mengambil alih lahan milik terpidana DL Sitorus seluas 47 ribu hektar."
Dimas Rizky Chrisnanda
KBR, Jakarta- Kementerian Kehutan dan Lingkungan Hidup mengaku kesulitan
untuk mengeksekusi lahan Padang Lawas di Kabupaten Padang Lawas,
Sumatera Utara. Menhut dan LK Siti Nurbaya mengatakan banyak aturan yang
saling berkaitan untuk bisa mengambil alih lahan milik terpidana DL
Sitorus seluas 47 ribu hektar tersebut. Diantaranya yaitu soal
penunjukan langsung ke swasta atau ke BUMN.
"Ada
PP tentang BMN, ada lagi UU 18 tahun 2013 yang bisa langsung tunjuk ke
perusahaan ini, ke BUMN ini. Belum lagi aturan main sebelum BMN
diserahkan ke BUMN itu harus jelas hartanya berapa. Dan harus dihitung
lagi berapa yang mau diserahkan kepada negara. Itu harus akurat
datanya," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/5/2015).
Menhut
dan LK Siti Nurbaya menambahkan kementeriannya tengah menyiapkan
data-data yang saling berkaitan tersebut. Selain itu dia juga melihat
warga di sana belum siap jika pemerintah mengeksekusi lahan bermasalah
tersebut.
"Sudah bertemu dengan tokoh masyarakat yang masih saya jajaki. Saya juga
sudah sosialisasi di media, sms-sms juga yang saya perkirakan dari
lapangan. Artinya prakondisi di masyarakat sedang kita ketahui dan
dipantau. Sekarang tinggal lebih dekat lagi bagaimana posisi manajemen
tingkat atas," tambahnya.
Sebelumnya DL Sitorus telah menjalani vonis 8 tahun penjara pada 2008
lalu atas kasus pembalakan liar, pengolahan dan penguasaan hutan lindung.
Namun hingga kini, asetnya yang berupa lahan di Padang Lawas, belum
juga diambil alih negara.
- siti nurbaya
- kemenlhk
- DL sitorus
- padang lawas
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!