BERITA

KBRI Akan Dampingi WNI yang Ditahan Brunei

KBRI Akan Dampingi WNI yang Ditahan Brunei

KBR, Jakarta - Kedutaan Besar Indonesia tengah meminta pendampingan terhadap WNI yang ditahan di Brunei Darussalam lantaran diduga membawa bahan peledak. Direktur Perlindungan WNI, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan hingga saat ini utusan dari KBRI di Brunei belum bertemu dengan WNI tersebut. Dia juga belum mengetahui motif WNI membawa barang mencurigakan tersebut. Rencananya, WNI tersebut akan menghadapi persidangan pada 11 Mei mendatang.

"Ketiganya ditangkap karena membawa benda yang mencurigakan sampai saat ini kita belum dapat detil benda yang mencurigakan tersebut. Setelah diinvestigasi awal mengerucut salah satu dari 3 tersebut dua lain atas upaya kita dibebaskan dan melanjutkan berangkat Umroh ke Jeddah, Arab Saudi. Jadi sekarang yang masih ditahan 1 orang WNI kita yang usianya 63 tahun," ujar Iqbal di Kementerian Luar Negeri (7/5/2015).


Direktur Perlindungan WNI, Lalu Muhammad Iqbal menambahkan Pemerintah Indonesia tetap memberikan bantuan hukum.


Sebelumnya, WNI bernama Rustawi ditangkap di Bandara Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam pada Sabtu lalu. Pria 63 tahun itu kedapatan membawa sejumlah barang mencurigakan seperti bahan peledak dan peluru. Rustawi asal Malang tersebut ditangkap saat transit di Brunei dalam perjalanan umrah ke Arab Saudi. Saat itu dia bersama rombongan umrah. 

Editor: Dimas Rizky

  • WNI
  • Brunei
  • KBRI
  • Bom

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!