BERITA

Kapolri : Atasan Polisi Pemeras Akan Diperiksa

"Kepala Kepolsian Indonesia, Badrodin Haiti menghimabu kepada masyarakat di seluruh Indonesia untuk tidak memancing dan memberi peluang kepada anggotanya untuk melakukan kesalahan seperti pemerasan. "

Ade Irmansyah

Kapolri Badrodin Haiti. Foto: KBR/Damar Ferry
Kepala Kepolsian Indonesia, Badrodin Haiti menghimabu kepada masyarakat di seluruh Indonesia untuk tidak memancing dan memberi peluang kepada anggotanya untuk melakukan kesalahan seperti pemerasan.

KBR, Jakarta - Divisi Profesi dan pengamanan Mabes Polri bakal memeriksa atasan oknum polisi berinisial PN yang memeras bandar narkoba beberapa waktu lalu. Kepala Kepolisian Indonesia, Badrodin Haiti mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk pengembangan penyidikan sekaligus mengevaluasi sistem pengawasan internal Kepolisian. Kata dia, peristiwa tersebut bisa jadi terjadi akibat lemahnya pengawasan atasan kepada bawahan. Meski demikian dia menunggu hasil pemeriksaan PN selesai.

“Masing-masing anggota ada pengawasnya. Pengawasan atasannya itu yang harus lebih penting. Kalau misalnya dia melakukan tuags-tugas, tugasnya itu apa. Surat perintah, mana hasilnya dan sebagainya. Itu kan harus diminta laporan-laporan seperti itu. Atasannya akan diperiksa juga? Ya kalau ada kelemahan dari pengawasan, ya akan kita periksa. Karna kelemahan itu ada dua, dilakukan anggota. Apakah itu dilakukan pribadi bukan karena kelalaian pengawasan atau memang pengasawan yang lemah,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Mabes Polri, Jumat (15/5/2015)

Kepala Kepolsian Indonesia, Badrodin Haiti menghimabu kepada masyarakat di seluruh Indonesia untuk tidak memancing dan memberi peluang kepada anggotanya untuk melakukan kesalahan seperti pemerasan. Dia juga meminta untuk segera melaporkan apabila ada anggotanya yang melakukan hal serupa untuk mengantisipasi kasus kerupa tidak terjadi lagi. 

Sebelumnya, PN menangkap seorang bandar narkoba di Bandung, Jawa Barat, dengan barang bukti berupa sabu seberat dua kilogram. PN kemudian meminta uang sebesar Rp5 miliar kepada bandar sabu jika ingin kasus tak berlanjut. Bandar pun mengabulkan permintaan oknum dengan menyerahkan uang Rp3 miliar.

Namun saat PN hendak menagih sisanya sebesar Rp2 miliar, bandar malah melaporkan perbuatan PN ke Mabes Polri. Mendapati laporan tersebut, Divisi Pengamanan Internal (Paminal) segera menangkap PN. 

Editor: Malika

  • bandar sabu
  • PN
  • oknum polisi
  • narkoba
  • Bandar Narkoba
  • Badrodin Haiti

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!