BERITA

Jokowi Diminta Terbitkan Inpres Satgas Perlindungan Anak

"Aturan itu diperlukan agar pembentukan dan pelaksanaan Satgas memiliki acuan. "

Jokowi Diminta Terbitkan Inpres Satgas Perlindungan Anak
Seto Mulyadi. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Ketua Dewan Konsultatif Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan payung hukum pembentukan Satgas Perlindungan Anak di tingkat RT/RW.

"Pada tanggal 23 Juli nanti Hari Anak Nasional, itu bisa mulai dicanangkan kembali bahwa ada semacam entah itu dalam bentuk Instruksi Presiden atau apapun juga, sebagai kesadaran bersama untuk membentuk satgas perlindungan anak di setiap RT dan RW," ungkap Seto kepada KBR (19/5/2015).

Aturan itu diperlukan agar pembentukan dan pelaksanaan Satgas memiliki acuan. Seto mengungkapkan, tahun lalu bekas Presiden SBY juga pernah menerbitakan Inpres Anti-Kekerasan Seksual Anak. Dia berharap, aturan serupa bisa diterbitkan tahun ini.

"Bahwa nanti ada panduan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang bagaimana langkah-langkah dan program yang bisa dikembangkan di Satgas ini, saya kira itu adalah inisiatif dari pemerintah dengan masukan-masukan dari masyarakat," tambahnya.


Seto menambahkan, sebelumnya lembaganya juga telah menyosialisasikan pembentukan Satgas Perlindungan Anak ke sejumlah daerah, seperti di Bekasi, Jember dan Kediri. Umumnya, para kepala daerah menyambut baik usulan tersebut. Menurutnya, jika semua kota dan kabupaten memiliki Satgas Perlindungan Anak maka cita-cita Indonesia layak anak semakin terealisasi.


Tingginya angka kekerasan terhadap anak di Tanah Air memunculkan wacana perlunya Pemerintah membentuk Satgas Perlindungan Anak di berbagai daerah dan di tingkat wilayah, bahkan setingkat rukun tangga (RT) dan rukun warga (RW).


Komisi Nasional Perlindungan Anak mengatakan diperlukannya Satgas Perlindungan Anak di daerah. Apalagi lokasi Komnas Anak di Ibu Kota menyebabkan Komnas atas tidak mampu menangani semua kasus kekerasan anak di seluruh Indonesia. Inisiatif ini sudah dilakukan Seto di lingkungan tempat tinggalnya, Tangerang Selatan sejak 2013 lalu.


Editor: Quinawaty Pasaribu

  • Satgas
  • Perlindungan anak
  • KPAI
  • seto mulyadi
  • Kak Seto
  • Toleransi
  • anak-anak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!