BERITA

HRWG Minta Pemerintah Segera Terbitkan Perpres Pencari Suaka

HRWG Minta Pemerintah Segera Terbitkan Perpres Pencari Suaka

KBR, Jakarta - Peraturan Presiden (Perpres) tentang pencari suaka diminta segera disahkan. Direktur eksekutif Human Rights Working Group (HRWG), Rafendi Djamin mengatakan, Perpres tersebut sudah terbengkalai sejak 2009.

"Ini semua diatur dalam protap tersebut, makanya itu menjadi penting karena ini menyangkut kewajiban internasional untuk melindungi oang-orang yang mencari perlindungan," kata Rafendi Djamin kepada KBR, Senin (25/5/2015).


Kata dia, Perpres itu perlu segera disahkan agar pemberian bantuan kepada para pencari suaka dapat diberikan dengan tertib. Perpres itu harus mengatur siapa yang berwenang menangani para pencari suaka, dan berapa dana yang dialokasikan untuk mereka.


"Tapi di situ juga ada isu keamanan, kesehatan, ada isu bagaimana hak untuk mencari suaka itu ditentukan," tambahnya.


Direktur eksekutif Human Rights Working Group (HRWG), Rafendi Djamin menambahkan, akan lebih baik lagi bila pemerintah dan DPR meratifikasi konvensi internasional tentang pencari suaka. Dengan demikian, penentuan siapa yang berhak diberi suaka tidak akan lagi bergantung kepada UNHCR.




Editor: Quinawaty Pasaribu 

  • Perpres Pencari Suaka
  • HRWG
  • Direktur eksekutif Human Rights Working Group (HRWG)
  • Rafendi Djamin
  • Rohingya

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!