BERITA

Hakim Praperadilan Novel Harus Cek Alat Bukti Polisi

"Dalam gugatan praperadilan kasus ini, hakim tak bisa hanya sekadar mengecek kuantitas alat bukti namun juga harus memastikan apakah dua alat bukti polisi itu bisa menunjukkan dugaan pidana oleh Novel."

Ika Manan

Hakim Praperadilan Novel Harus Cek Alat Bukti Polisi
Tim penyidik Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Novel Baswedan terhadap pencuri sarang walet dengan menggunakan pemeran pengganti di Taman Wisata Alam Pantai

KBR, Jakarta - Hakim Pengadilan harus benar-benar menguji kualitas barang bukti yang dijadikan dasar polisi menetapkan penyidik KPK, Novel Baswedan sebagai tersangka penganiayaan pencuri sarang walet. Pakar Hukum Pidana, Agustinus Pohan mengatakan, dalam gugatan praperadilan kasus ini, hakim tidak bisa hanya sekadar mengecek kuantitas alat bukti namun juga harus memastikan apakah dua alat bukti polisi itu bisa menunjukkan dugaan pidana oleh Novel. Sebab, kata dia, ada indikasi kuat bahwa kasus ini sebagai bentuk balas dendam karena KPK menjerat sejumlah petinggi Polri.

"Kalau dari momen pengungkapan kembali, dari dulu yang pernah dihentikan oleh Presiden SBY, dari sanggahan-sanggahan yang bersangkutan, ketidakhadirannya di tempat kejadian dan seterusnya. Itu memang mengesankan bisa semacam kriminalisasi. Jadi yang semula tidak ingin diungkap tapi karena ada sesuatu, karena ada aktivitas yang dilakukan Novel Baswedan kemudian menimbulkan keinginan kembali untuk mengungkap," jelas Agustinus kepada KBR, Senin (4/5/2015).


Penyidik KPK, Novel Baswedan ditangkap Bareskrim Polri pada Jumat pekan lalu. Novel disangka menganiaya pencuri sarang walet saat dia menjabat Kasatreskrim Bengkulu, 2004 silam. Kasus ini sempat diredam pada era Presiden SBY, kemudian mengemuka kembali tahun ini.

Pengungkapan kembali kasus Novel terjadi ditengah momen KPK menjerat sejumlah perwira tinggi Polri, yakini Djoko Susilo dalam korupsi simulator SIM dan terakhir adalah Budi Gunawan yang saat ini menjabat Wakil Kepala Kepolisian Indonesia, mendampingi Badrodin Haiti.

 



Editor: Quinawaty Pasaribu 

  • Novel Baswedan
  • Polri
  • KPK
  • Agustinus Pohan
  • KBR
  • praperadilan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!