BERITA
Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi TPPI Dan SKK Migas
"Badan Penyidik Kepolisian menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan SKK Migas. "
Ade Irmansyah
KBR, Jakarta- Badan Penyidik Kepolisian menetapkan dua tersangka baru
dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Trans Pacific
Petrochemical Indotama (TPPI) dan SKK Migas. Dalam kasus ini,
diperkirakan negara dirugikan lebih dari Rp 2 triliun. Direktur Tindak
Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Victor Edison
Simanjuntak mengatakan dua tersangka baru tersebut berinisial HW dan RP.
Meski demikian, dia enggan menjelaskan lebih rinci keterlibatan
keduanya.
“Saat
ini sudah tiga tersangkanya, yaitu HW, RP dan DH. Yang menandatangani
perjanjian antara penjualan condensat ini BP Migas dengan TPPI memang
oleh Kepala BP Migas dan direktur TPPI. Berarti RP atas penunjukan
langsung juga ditetapkan sebagai tersangkanya? Iya dan juga karena
kewenangannya,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jumat (08/05).
Victor
Edison Simanjuntak menambahkan, dalam kasus ini, perjanjian pembelian
kondensat ditanda tangani oleh kepala BP Migas dan Direktur PT TPPI.
Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menetapkan satu tersangka berinisial DH dalam kasus ini. Menurut informasi, RP merupakan Kepala BP Migas saat peristiwa tindak pidana korupsi ini berlangsung. Sedangkan HW merupakan direktur dari PT TPPI.
Editor: Dimas Rizky
- korupsi
- SKK Migas
- penyidik kepolisian
- bareskrim
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!