KBR, Jakarta- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengaku sudah menemukan dugaan pelanggaran hukum terkait perusahaan Petral. Kepala Bareskrim Mabes Polri, Budi Waseso mengatakan, hal itu setelah pihaknya sudah mulai membuka penyelidikan kasus di bekas anak perusahaan Pertamina tersebut. Namun demikian, dia masih enggan menjelaskan lebih lanjut terkait pelanggaran hukum apa yang sedang dia selidiki tersebut. Kata dia, penyelidikan kasus ini berawal dari keterangan-keterangan yang didapat dari bekas Ketua Tim Anti Mafia Migas, Faisal Basri.
“Artinya gini, ada permasalahan yang menjadi konsumsi publik terkait pelanggaran hukum. (Faisal Basri katanya kemarin sudah menyerahkan nama-nama ke Bareskrim Pak?) Ya kan sekarang dalam tahap pengecekan ya dan pendalaman penyidik dengan apa yang diberikan oleh keterangan saksi itu kita dalami, benar tidaknyakan nanti baru kita dapat," ujarnya kepada wartawan di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Rabu (27/5).(Sudah ada taksiran kerugian negara dalam kasus ini pak?) Belum, itu nanti biar BPK lah. (Berarti laporan sudah masuk ke Bareskrim soal Petral?) Artinya begini, permasalah itu tidak usah menunggu laporan, ya kan itu bukan delik aduan, jadi polisi bisa langsung ambil tindakan penyelidikan,” tambahnya lagi.
Sebelumnya, Bekas Ketua Tim Anti Mafia Migas, Faisal Basri mendatangi Badan Reserse dan Kriminal Polri (Bareskrim) untuk memberikan keterangan seputar Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Dia juga mengakui sempat menyingung soal dugaan korupsi SKK Migas dengan PT TPPI yang diduga merugikan negara 2 trilliun rupiah, namun, Faisal menegaskan pembicaraan tersebut hanya sebatas obrolan ringan.
Editor: Dimas Rizky