BERITA
Bareskrim Mabes Polri Blokir 360 Situs Judi Online
"Bareskrim juga memblokir 460 Rekening Penampung Uang Judi"
KBR, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes
Polri menutup 360 situs judi online dan memblokir 460 rekening yang
diduga digunakan untuk transaksi dalam judi online tersebut. Direktur
Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Victor Edison
Simanjuntak mengatakan, nilai transaksi rata-rata rekening yang
digunakan dalam perjudian tersebut bernilai ratusan juta rupiah. Kata
dia, pihaknya sudah meminta Kominfo untuk menonaktifkan situs tersebut
dan PPATK untuk melacak dan menghitung aliran dana tersebut.
“Situs
yang 360 tersebut sudah kita koordinasikan dengan Menkominfo untuk di
nonaktifkan, sedangkan 460 rekening penanmpung itu sudah kita
koordinasikan kepada PPATK untuk dilakukan penundaan transaksi. Kalau
ternyata pemilik rekening itu fiktif atau disamarkan, dipanggil tidak
datang, maka rekening tersebut akan diproses ke Perma, artinya uang yang
ada didalam rekening tersebut akan diberikan kepada negara,” ujarnya
kepada wartawan di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jumat (22/5/2015)
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri,
Victor Edison Simanjuntak menambahkan, pihaknya kini sedang memburu 460
orang pemilik rekening tersebut. Kata dia, ke 460 orang itu sudah
ditetapkan menjadi tersangka. Maksimal hukuman yang bisa dijatuhkan
kepada tersangka, kata dia, 10 tahun kurungan penjara.
Editor: Malika
- judi online
- ppatk
- Mabes polri
- rekening judi
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!