BERITA

Bareskrim Mabes Polri Blokir 360 Situs Judi Online

"Bareskrim juga memblokir 460 Rekening Penampung Uang Judi"

Pelaku judi online ditangkap polisi. Foto: Antara
Pelaku judi online ditangkap polisi. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menutup 360 situs judi online dan memblokir 460 rekening yang diduga digunakan untuk transaksi dalam judi online tersebut. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Victor Edison Simanjuntak mengatakan, nilai transaksi rata-rata rekening yang digunakan dalam perjudian tersebut bernilai ratusan juta rupiah. Kata dia, pihaknya sudah meminta Kominfo untuk menonaktifkan situs tersebut dan PPATK untuk melacak dan menghitung aliran dana tersebut.

“Situs yang 360 tersebut sudah kita koordinasikan dengan Menkominfo untuk di nonaktifkan, sedangkan 460 rekening penanmpung itu sudah kita koordinasikan kepada PPATK untuk dilakukan penundaan transaksi. Kalau ternyata pemilik rekening itu fiktif atau disamarkan, dipanggil tidak datang, maka rekening tersebut akan diproses ke Perma, artinya uang yang ada didalam rekening tersebut akan diberikan kepada negara,” ujarnya kepada wartawan di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jumat (22/5/2015)


Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Victor Edison Simanjuntak menambahkan, pihaknya kini sedang memburu 460 orang pemilik rekening tersebut. Kata dia, ke 460 orang itu sudah ditetapkan menjadi tersangka. Maksimal hukuman yang bisa dijatuhkan kepada tersangka, kata dia, 10 tahun kurungan penjara.

Editor: Malika

  • judi online
  • ppatk
  • Mabes polri
  • rekening judi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!