BERITA

Asosiasi Gula: Pemerintah Harus Menyatukan Jenis Gula

Persedian Gula/ Foto: Antara

KBR, Jakarta– Pemerintah didesak segera menyatukan jenis gula. Sekretaris Jenderal Asosiasi Gula Indonesia (AGI), Achmad Wijaya mengatakan, hal tersebut akan menghilangkan kekhawatiran petani akan adanya rembesan gula rafinasi ke pasaran. Saat ini jenis gula di Indonesia dikenal dua macam, yaitu Gula Kristal Putih (GKP) untuk konsumsi rumah tangga dan Gula Kristal Rafinasi (GKR) untuk kebutuhan industri makanan dan minuman.


“Yang petani ribut soal rembes-rembes itu saudara kita rafinasi (GKR)
makanya saya bilang jadikan satu gula sudah pemerintah ini saja yang tidak mau urus,”
kata Wijaya di Menara Kadin, Jakarta (13/5).


Selain itu, ia juga yakin target produksi 3 jutan ton gula pada 2017 tidak akan tercapai. Hal itu kata dia karena di dalam undang-undang pertanian, tanaman tebu belum menjadi prioritas nomor 7.

Berdasarkan data APTRI (Asosiasi Petani Tebu Rakyat), kebutuhan gula nasional mencapai 5,7 juta ton, sementara produksi gula lokal sekitar 2 juta ton dan gula rafinasi kurang lebih 1,6 juta ton. Sehingga pemerintah harus mengimpor 2 juta ton gula. Namun, APTRI menilai seringkali impor lebih tinggi dari kebutuhan, terutama untuk gula rafinasi lalu merembes ke pasaran. Rembesan tersebut membuat harga gula produksi petani jadi turun.

Editor: Dimas Rizky

  • penyatuan jenis gula
  • gula
  • Gula Rafinasi
  • asosiasi gula
  • gula kristal putih

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!