BERITA
APPTSI: Pedang Masih Bisa Untung Meski Harga Ditetapkan Pemerintah
"Perpres membuat pemerintah memiliki wewenang mengendalikan harga khusus pada waktu-waktu tertentu."
Khusnul Khotimah
KBR, Jakarta - Sekjen Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional Seluruh
Indonesia (APPTSI), Ngadiran tak khawatir dengan penerbitan Perpres
Kebutuhan Bahan Pokok. Perpres ini berguna untuk menekan kenaikan harga
bahan pokok jelang puasa dan lebaran. Menurut dia, pedagang masih bisa
mengambil untung meski semua harga bahan pokok ditetapkan pemerintah.
“Sehubungan
dengan itu tentu kami mengapresiasi. Karena itu untuk kepentingan
rakyat. Yang penting yang masuk dalam kebutuhan pokok berarti yang
utama, yang menyangkut hajat hidup orang banyak,“ kata Sekjen APPTSI
Ngadiran kepada KBR (12/5/2015).
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel
sebelumnya menjelaskan, Perpres Kebutuhan Bahan Pokok membuat pemerintah
memiliki wewenang mengendalikan harga khusus pada waktu-waktu tertentu,
seperti perayaan hari raya Idul Fitri. Harga khusus itu dihitung
berdasarkan struktur biaya yang merupakan harga ideal.
Editor: Malika
- Perpres
- Kebutuhan Pokok
- Pedagang
- Pasar
- Harga
- bahan pokok
- pedagang pasar
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!