BERITA

APPTSI: Pedang Masih Bisa Untung Meski Harga Ditetapkan Pemerintah

"Perpres membuat pemerintah memiliki wewenang mengendalikan harga khusus pada waktu-waktu tertentu."

Khusnul Khotimah

APPTSI: Pedang Masih Bisa Untung Meski Harga Ditetapkan Pemerintah
Suasana Pasar Sayur dan ikan di Pasar Indra Sari, Pangkalan Bun . (Foto: Alex Gunawan)

KBR, Jakarta - Sekjen Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional Seluruh Indonesia (APPTSI), Ngadiran tak khawatir dengan penerbitan Perpres Kebutuhan Bahan Pokok. Perpres ini berguna untuk menekan kenaikan harga bahan pokok jelang puasa dan lebaran. Menurut dia, pedagang masih bisa mengambil untung meski semua harga bahan pokok ditetapkan pemerintah.

“Sehubungan dengan itu tentu kami mengapresiasi. Karena itu untuk kepentingan rakyat. Yang penting yang masuk dalam kebutuhan pokok berarti yang utama, yang menyangkut hajat hidup orang banyak,“ kata Sekjen APPTSI Ngadiran kepada KBR (12/5/2015).


Menteri Perdagangan Rachmat Gobel sebelumnya menjelaskan, Perpres Kebutuhan Bahan Pokok membuat pemerintah memiliki wewenang mengendalikan harga khusus pada waktu-waktu tertentu, seperti perayaan hari raya Idul Fitri. Harga khusus itu dihitung berdasarkan struktur biaya yang merupakan harga ideal.

Editor: Malika

  • Perpres
  • Kebutuhan Pokok
  • Pedagang
  • Pasar
  • Harga
  • bahan pokok
  • pedagang pasar

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!