NASIONAL

Suryadharma Ali Salahgunakan Jabatan Menteri Agama

"Suryadharma Ali diduga menyalahgunakan wewenangnya selaku Menteri Agama terkait pengelolaan dana haji tahun 2012 -2013. Komisi Pemberantasan Korupsi KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus korupsi haji dengan kerugian negara men"

Danu Mahardika/Rio Tuasikal

Suryadharma Ali Salahgunakan Jabatan Menteri Agama
Suryadharma ali

KBR, Jakarta - Suryadharma Ali diduga menyalahgunakan wewenangnya selaku Menteri Agama terkait pengelolaan dana haji tahun 2012 -2013. Komisi Pemberantasan Korupsi KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus korupsi haji dengan kerugian negara mencapai Rp 238 milliar. 


Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan sebelumnya KPK memutuskan untuk meningkatkan status Suryadharma Ali dari saksi menjadi tersangka. 


"Sejak hari ini, pimpinan KPK dari hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa proses penyelenggaraan haji diduga ada tindak pidana korupsi dengan menetapkan SDA selaku Menteri Agama sebagai tersangka," jelas Johan Budi dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis malam, (22/5).


Sementara itu, LSM anti korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai status tersangka Menteri Agama Suryadharma Ali dalam korupsi dana haji bisa dijadikan sebagai pintu membongkar kasus itu. 


Karena posisi menteri dalam kasus dana haji itu dinilai merupakan posisi penting. Koordinator ICW Ade Irawan berharap, KPK bisa menyeret sejumlah aktor lain yang juga terlibat.


"Yang ditunggu ICW bukan penetapan (Suryadharma) tersangka, tapi pengusutan tuntas korupsi dana haji. Termasuk aktor-aktor yang terlibat di dalamnya. Penetapan (Suryadharma) sebagai tersangka ini bisa jadi modal awal untuk mengusut kasus itu," kata Ade Irawan saat dihubungi KBR, Kamis (22/5) malam.


Kasus dugaan korupsi dana haji mulai diselidiki KPK sejak Januari 2014. Penyelewengan dana diduga dilakukan lewat pemondokan dan catering peserta haji. Dalam penyelidikan kasus ini, KPK juga telah memintai keterangan Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umrah Anggito Abimanyu, Anggota DPR dari PKS Jazuli Juwaini, dan Anggota DPR dari PPP Hasrul Azwar. LSM anti korupsi ICW menduga dana yang dikorupsi mencapai 1,28 triliun rupiah.


Editor: Antonius Eko 

  • Suryadharma ali

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!