BERITA

Perludem: Kaum Minoritas Terancam Tidak Bisa Ikut Pilpres

"Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PErludem) meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengakomodir suara kaum minoritas."

Perludem: Kaum Minoritas Terancam Tidak Bisa Ikut Pilpres
perppu kaum minoritas, kaum minoritas terancam kehilangan hak pilihnya

KBR, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PErludem) meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengakomodir suara kaum minoritas yang berpotensi kehilangan hak pilihnya pada pilpres Juli nanti. Wakil Direktur Perludem, Veri Junaedi mengatakan, tidak sedikit kaum minoritas seperti masyarakat adat dan LBGT yang belum memiliki identitas diri yang menjadi salah satu syarat untuk bisa masuk DPT. Apabila Perppu tentang Daftar Pemilih Khusus itu tidak segera dikeluarkan, maka kaum minoritas tersebut terancam kehilangan hak pilih saat pilpres mendatang.

"Kalau Perppu soal Daftar Pemilih Khusus misalnya, tentu ini nanti KPU dan Kemendagri. Jadi untuk mendorong presiden untuk mengeluarkan Perppu. Menurut saya sih sebenarnya Kemendagri juga sudah menyiapkan konsep Perppu dan sebagainya, tinggal kemudian ini bisa dilihat sebagai suatu kebutuhan yang mendesak, sangat mendesak. Oleh karena itu perlu dikeluarkan Perppu terkait dengan daftar pemilih ini," ujar Veri Junaedi kepada KBR, Kamis (29/5).

Sebelumnya, ada 14 kelompok rentan dari laporan Komnas HAM yang tak terdata di DPT Pileg kemarin. Mereka di antaranya pasien rumah sakit, waria, narapidana, buruh pertambangan dan perkebunan, buruh migran, serta pengungsi. Banyak dari kelompok rentan ini tidak masuk DPT, DPT Tambahan atau pun DPT Khusus.

Editor: Fuad Bakhtiar

  • perppu kaum minoritas
  • kaum minoritas terancam kehilangan hak pilihnya
  • Toleransi
  • petatoleransi_06DKI Jakarta_merah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!