KBR, Jakarta - LSM Pemantau Hutan Forest Watch menemukan beberapa izin pembukaan lahan untuk perkebunan di kawasan hutan terlarang pasca pemberlakuan Inpres Moratorium hutan 20 Mei 2011. Izin pembukaan lahan hutan itu, di antaranya untuk perkebunan tebu di hutan alam primer di Kepulauan Aru, Maluku tahun 2013 lalu.
Juru Kampanye Forest Watch Muhammad Kosar mengatakan pembukaan lahan itu merupakan salah satu kelemahan Inpres karena membolehkan membuka hutan lindung untuk kegiatan tertentu.
“Nah, inilah yang membuat moratorium lemah. Memang ini untuk perkebunan tebu dan itu dikecualikan. Tetapi ini yang menjadi sorotan kami, apabila pengecualian itu tetap diberlakukan atau inpres tidak direvisi, ini akan mengancam wilayah-wilayah hutan yang ada, seperti hutan alam primer dan gambut,” kata Muhammad Kosar.
Selain tebu, Inpres itu juga membolehkan pembukaan lahan hutan moratorium jika digunakan untuk keperluan tambang gas bumi dan ketenagalistrikan. Pengecualian itu harus dihapus dari Inpres. Inpres Moratorium Hutan melarang pembukaan lahan hutan alam primer dan gambut, kecuali untuk jenis kegiatan usaha tertentu.
Editor: Citra Dyah Prastuti