NASIONAL

Libatkan TNI, Kementan Dinilai Langgar Aturan

Libatkan TNI, Kementan Dinilai Langgar Aturan

KBR, Jakarta - Pelibatan TNI untuk memperluas areal tanam kedelai dianggap sebagai pemborosan anggaran. Hal ini lantaran pemerintah harus mengeluarkan anggaran tambahan guna meminta TNI untuk mengawasi jalannya perluasan areal tanam kedelai. Koordinator Bidang Advokasi LSM Agraria, Iwan Nurdin mengatakan, anggaran pelibatan TNI tersebut seharusnya dapat digunakan untuk keperluan lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produksi kedelai. 


Selain itu Kemeterian Pertanian dianggap melanggar aturan Undang-undang karena telah melibatkan TNI dalam urusan perluasan areal tanam kedelai tersebut.


"Kalaupun dia masuk pengadaan tanah untuk kepentingan umum, kategori ini misalnya untuk kebutuhan pangan masyarakat. Lalu pemerintah ingin memasukan ke dalam kategori untuk kepentingan umum. Sehingga yang dipakai adalah azas penetapan lokasi. Itupun tidak ada urgensi di Undang-undang No. 2 Tahun 2012, tentang pelibatan TNI," kata Iwan dalam Program Sarapan Pagi


Koordinator Bidang Advokasi LSM Agraria, Iwan Nurdin mengimbau pemerintah mempercayakan petani mengolah lahannya sendiri. 


Kementrian Pertanian berencana memperluas areal tanam kedelai menjadi 340.000 ha pada 2014. Untuk merealisasikan rencana ini, Kementan menggandeng TNI AD. Menteri Suswono mengatakan, kerja sama Kementan dengan TNI AD ini merupakan salah satu upaya untuk peningkatan produksi dan produktivitas target swasembada kedelai.(Baca: Swasembada Kedelai Tercapai Jika Harga Rp 10 ribu per Kg)


Editor: Sutami

  • Kedelai
  • Pelibatan TNI
  • Perluasan lahan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!