NASIONAL

KPK: Capres-Cawapres Wajib Lapor Harta Kekayaan

KPK: Capres-Cawapres Wajib Lapor Harta Kekayaan

KBR, Jakarta – Jelang Pemilu Presiden 9 Juli mendatang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para calon presiden dan calon wakil presiden untuk melaporkan harta kekayaannya mereka. (Baca: Jangan Pilih Capres Pelanggar HAM)

Dalam siaran pers-nya, Juru Bicara KPK Johan Budi menegaskan, hal itu sudah diatur dalam Pasal 5 huruf f dan Pasal 14 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

“Terkait hal tersebut, KPK telah mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam surat tersebut, KPK meminta KPU untuk menetapkan agar seluruh bakal calon presiden dan calon wakil presiden melaporkan harta kekayaannya yang terkini (per Mei 2014 dalam kapasitas sebagai calon presiden atau calon wakil presiden) dengan menggunakan formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan menyampaikannya kepada KPK,” papar Johan dalam Siaran Pers KPK, Kamis (15/3).

Pasca-pelaporan kekayaan itu, Lanjut Johan, KPK akan menerbitkan tanda terima khusus. Karenanya, KPK berharap agar KPU hanya menerima tanda terima tersebut sebagai dokumen persyaratan pencalonan.

Setelahnya, KPK akan mengumumkan jumlah harta itu kepada publik.

“KPK juga akan melakukan verifikasi dan klarifikasi atas LHKPN yang telah disampaikan dan meminta para bakal calon presiden dan wakil presiden untuk mengumumkan kepada publik,” jelas Johan kembali.

Semua itu, tegas Johan, untuk menciptakan pemilu presiden dan wakil presiden yang bersih dan bebas dari korupsi.

  • KPK
  • Capres-Cawapres
  • Harta Kekayaan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!