NASIONAL

Komnas Perempuan Desak Pemda Tuntaskan Kasus Perkosaan di Aceh

"KBR, Jakarta - Komnas Perempuan mendesak aparat hukum memusatkan perhatian untuk mengusut kasus perkosaan perempuan di Sanglah Aceh."

Komnas Perempuan Desak Pemda Tuntaskan Kasus Perkosaan di Aceh
komnas, perkosaan, cambuk

KBR, Jakarta - Komnas Perempuan mendesak aparat hukum memusatkan perhatian untuk mengusut kasus perkosaan perempuan di Sanglah Aceh. Hal ini menyusul kasus  seorang perempuan di Aceh yang menjadi korban perkosaan massal  yang kemudian terancam hukuman cambuk karena dituduh melakukan perbuatan mesum.

Desakan disampaikan setelah Dinas Syariah setempat menyatakan akan mengabaikan kasus perkosaan tersebut dan  memilih untuk menjatuhkan hukuman cambuk terhadap korban dengan tuduhan Khalwat (berdua dengan lawan jenis tanpa pernikahan).

Anggota Komnas Perempuan Andy Yentriani mengatakan bahwa sanksi atas tuduhan khalwat bisa dilakukan jika pengusutan terhadap kasus pemerkosaan telah dilakukan secara tuntas.


Terkait soal itu, Komnas Perempuan juga minta pemerintah memberikan bantuan hukum kepada perempuan tersebut karena ia telah menjadi korban pemerkosaan. Selama ini korban perkosaan tak mendapatkan bantuan hukum saat berperkara di pengadilan.

"Jadi ada satu peraturan daerah lagi di Aceh yang memastikan adanya bantuan hukum dan juga ini dimandatkan dalam Undang-undang pemerintahan Aceh. Serta di Aceh sendiri ada Perda atau Qanun hukum acara Zinayah. Jadi bagaimana Qanun ini ditegakkan, tapi hemat kami karena ini bukan kasus biasa maka dalam proses peradilan tersebut perempuan juga membutuhkan pendamping yang konseling," kata Andy yang dihubungi KBR.

Sementara Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh berjanji bakal meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa perihal hukum cambuk yang diberikan kepada perempuan korban perkosaan yang akan dilakukan pekan depan.

Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Syahrizal Abbas mengatakan putusan hukum cambuk tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, seorang perempuan di Aceh yang menjadi korban perkosaan massal terancam hukuman cambuk karena dituduh melakukan perbuatan mesum. Pasangan itu dihukum cambuk karena mereka dianggap melanggar Hukum Qanun Syariat Islam yang menyebutkan tidak boleh berduaan dengan lawan jenis tanpa pernikahan.



Editor: Luviana

  • komnas
  • perkosaan
  • cambuk

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!