NASIONAL

Komnas Anak: Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual Kepada Anak

"Komnas Perlindungan Anak mengusulkan agar pelaku kekerasan seksual pada anak dikebiri selama dua hingga 5 tahun."

Khusnul Khotimah

Komnas Anak: Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual Kepada Anak
Kejahatan seksual, kebiri, komnas anak, aris merdeka

KBR, Jakarta – Komnas Perlindungan Anak mengusulkan agar pelaku kekerasan seksual pada anak dikebiri selama dua hingga 5 tahun. Proses kebiri bisa dilakukan dengan memberikan suntikan zat kimia. Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, pemberatan hukuman ini bertujuan untuk menimbulkan efek jera, mengingat kondisi Indonesia sudah darurat kejahatan seksual.

Komnas Anak juga mendesak hukuman penjara bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak ditambah hingga 20 tahun dan maksimal seumur hidup.

“Fakta menunjukkan Indonesia dalam situasi darurat kejahatan seksual. Karena apa? Karena predator-predatornya itu adalah orang terdekat anak. Putusan hakim pun bagi pelaku tidak bisa maksimal. Sekalipun UU perlindungan anak menyebutkan bahwa maksimal 15 tahun. Tapi pengalaman empiris kita hampir 10 tahun ini tidak ada yang maksimal, “ jelas Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.

Pemberatan hukuman sebelumnya juga disampaikan kaum ibu yang menggagas lebih dari 160.000 petisi setelah kejahatan seksual yang terjadi di TK Jakarta International School terungkap.(Baca: Komnas Anak: Ada 2 Korban Baru di JIS) Kasus kejahatan seksual juga dialami 70-an anak di Sukabumi, Jawa Barat.

Editor: Sutami

  • Kejahatan seksual
  • kebiri
  • komnas anak
  • aris merdeka

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!