NASIONAL

Kasus Pidana Pemilu Bertambah, Polisi Tak Tahan Para Tersangka

"KBR, Jakarta - Ratusan orang yang sudah ditetapkan tersangka hingga saat ini belum ada yang ditahan. Alasannya karena ancaman hukuman mereka di bawah 5 tahun penjara."

Kasus Pidana Pemilu Bertambah, Polisi Tak Tahan Para Tersangka
pemilu, pidana, polisi, tersangka

KBR,Jakarta - Kepolisian menyatakan jumlah kasus pidana pemilu yang diurusnya bertambah menjadi 271 kasus. Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Agus Rianto mengatakan sepanjang dua hari lalu, ada sekitar 20 kasus tambahan yang ditangani. Kepolisian optimistis ratusan kasus tersebut dapat diselesaikan dalam kurun waktu 2 minggu sehingga bisa diteruskan ke pengadilan.

“Sampai tanggal 2 Mei kemarin itu, jumlah kasus itu 271 kasus dengan tersangka 343 orang. Sedangkan proses penanganan kasusnya 180 masih dalam proses penyidikan. Kemudian yang sudah tahap 1 atau dikirimkan ke pihak kejaksaan untuk diteliti ada 12, yang sudah tahap 2 itu 59 kasus. 20 lainnya itu di SP 3 atau dihentikan,” jelas Agus Rianto saat dihubungi KBR.

Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Agus Rianto menambahkan ratusan orang yang sudah ditetapkan tersangka hingga saat ini belum ada yang ditahan. Ini karena ancaman hukuman mereka di bawah 5 tahun sehingga tidak dibutuhkan penahanan. Sementara itu ratusan tersangka pelanggar pidana pemilu diantaranya; kepala daerah, kepala desa, tim sukses, caleg, dan panitia penyelenggara pemilu. (Baca: Polisi: Ada Bupati yang Jadi Tersangka Kasus Pidana Pemilu)

Editor: Irvan Imamsyah

  • pemilu
  • pidana
  • polisi
  • tersangka

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!