NASIONAL

Kasus E-KTP, KPK Sita Dokumen di Semarang dan Kudus

"KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen fisik berupa berkas-berkas dan berbagai dokumen di sejumlah wilayah di Jawa Tengah."

Danu Mahardika

Kasus E-KTP, KPK Sita Dokumen di Semarang dan Kudus
Kasus E-KTP, KPK, Sita Dokumen

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen fisik berupa berkas-berkas dan berbagai dokumen di sejumlah wilayah di Jawa Tengah. (Baca: Korupsi e-KTP, FITRA: Mendagri Bohong)

Juru Bicara Johan Budi mengatakan, penyitaan itu dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kata dia dokumen-dokumen tersebut akan dipelajari lebih lanjut untuk melengkapi berkas tersangka kasus ini yaitu pejabat Kemendagri, Sugiharto. (Baca: KPK Akan Buktikan Korupsi e-KTP !)

"Penggeledahan yang berkaitan dengan e-ktp yang dilakukan di Semarang dan Kudus, baru saja saya diberitahu, sejumlah dokumen yang kata penyidik cukup penting itu disita. Dokumen itu dalam bentuk elektronik dan dalam bentuk kertas," jelasnya dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (22/5).

Sebelumnya, KPK menetapkan pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Kependudukan Catatan dan Sipil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka dalam kasus kasus ini. Sugiharto diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk mempengaruhi proyek tersebut. KPK juga sudah menggeledah kantor Kementerian Dalam Negeri. di antaranya ruangan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. KPK menduga kasus ini merugikan negara hingga sebesar Rp 1,12 triliun. (Yang

KPK menggeledah kantor PT Trisakti Mustika Graphika di Jalan Prof. Dr. Hamka Nomor 9, Purwoyoso, Semarang, Jawa Tengah. Penggeledahan di perusahaan percetakan ini untuk mencari barang bukti tambahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik.

Editor: Nanda Hidayat

  • Kasus E-KTP
  • KPK
  • Sita Dokumen

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!