NASIONAL

Ini Daerah yang Ketat Larang Merokok Sembarangan

"KBR, Jakarta - Pemerintah Indonesia sejak 2013 lalu menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aturan itu tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 atau dikenal dengan PP Tembakau."

Pebriansyah Ariefana

Ini Daerah yang Ketat Larang Merokok Sembarangan
rokok, hari tanpa tembakau

KBR, Jakarta - Pemerintah Indonesia sejak 2013 lalu menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aturan itu tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 atau dikenal dengan PP Tembakau.

Aturan ini pun harus diadopsi dalam peraturan daerah masing-masing. KTR ini bertujuan mempersempit area bagi perokok. Sehingga yang tidak merokok tak terganggu dengan asapnya.

Menurut PP Tembakau, KTR ini diterapkan di tujuh lokasi yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Ini dia daerah yang sudah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok.

Kota Bogor, Jawa Barat

Baru-baru ini Pemerintah Kota Bogor menyidang 25 orang yang merokok sembarangan. Mereka terjaring operasi yang dilakukan di lingkungan kantor Pemerintahan Kota Bogor dan sejumlah tempat lain. Kebanyakan yang terkena razia adalah karyawan kantoran dan penumpang angkutan umum.

Mereka langsung disidang oleh hakim dan jaksa di lokasi. Di Bogor larangan merokok di tempat umum masih dalam tahap sosialisasi. Meski Kota Bogor sudah punya perda kawasan tanpa rokok sejak 2009 lewat Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2009. Wali Kota Bogor Bima Arya menargetkan tingkat kepatuhan Perda Kawasan Tanpa Rokok sebesar 80 persen.

Kota Padang Panjang, Sumatera Barat

Kota Padang Panjang bisa dibilang sebagai kawasan yang paling ketat menerapkan aturan tidak merokok sembarangan di Sumatera Barat. Kota ini pernah mendapat penghargaan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) atas inisiatif Pemerintah Daerah memerangi rokok di 2010.

Sekarang, Kawasan Tertib Rokok nyata di sana. Satu kawasan yang paling tertib adalah Komplek Rumah Pangan Lestari di Kelurahan Pasar Usang. Jika Anda ke sana, Anda dilarang merokok di semua tempat. Hampir di semua rumah, di depannya bertuliskan larangan merokok. Tulisan itu terpajang di spanduk besar.

Dulu hampir semua orang di Kelurahan ini perokok akut. Wakil Walikota Padang Panjang, Mawardi pernah mengatakan, 10 tahun terakhir tidak ada keluarga yang tidak merokok. Lalu di Oktober 2013 Pemkot menerima persetujuan perubahan sanksi-sanksi untuk perokok. Per 1 Januari 2015 nanti sanksi tegas bagi warga yang merokok sembarangan akan diterapkan yaitu hukuman penjara.

Kota Balikpapan

Kota Balikpapan sebentar lagi mempunyai Peraturan Daerah yang melarang reklame iklan rokok di setiap baliho. Dalam rancangan peraturan daerah itu juga terlampir melarang instansi pemkot menggandeng sponsor rokok dalam setiap kegiatan. Sampai saat ini, undang-undang itu masih digodok.

Kata Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, perokok terbesar memang didominasi usia muda. Sebanyak 42 persen perokok di Balikpapan, berkisar 19-30 tahun. Salah satu yang menjadi faktor tingginya jumlah perokok itu, karena daya beli yang tinggi. Maka itu, Sabtu (31/5) ini Dinas setempat melakukan kampanye anti rokok di Bandara Internasional
Sepinggan.

Penyuluhan itu menyasar perokok di usia muda, yakni 12-17 tahun masih terbilang banyak. Karena usia muda yang masuk kategori perokok pemula yang tinggi, mencerminkan tingginya budaya merokok.

Sejak 2012, Balikpapan sudah ketat membatasi akses rokok di Kawasan Sehat Tanpa Asap Rokok (KSTR). Aturan Wali Kota (Perwali) 24/2012 tentang KSTR menjadi senjata. Hukumannya maksimal penjara.

Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pernah melakukan sidang di tempat bagi perokok sembarangan. Tapi itu hanya sesekali saja. Pemerintah setempat mengaku sulit memantau perokok sebarangan.

Tapi baru-baru ini seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Jakarta Utara yang kepergok merokok di ruangan, dikenai sanksi tegas dan pemotongan Tunjangan Kesejahteraan Daerah (TKD). Sanksi itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50 Tahun 2012 mengenai Pedoman Pelaksanaan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Kawasan di Larang Merokok. Larangan ini dilakukan seluruh PNS tanpa terkecuali mulai tinggat kelurahan.

Aturan itu didukung Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Basuki Tjahya Purnama. Pemda juga berencana memasukkan aturan pemotongan tunjangan kesejahteraan daerah (TKD) PNS DKI bagi yang merokok dalam revisi Pergub. Namun Jokowi menyatakan masih mencari cara atau sistem penghitungan pemotongan TKD.

Ancaman tersebut diusulkan karena selama ini sanksi yang terkandung dalam Pergub 50 rentan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab Pergub tersebut mengancam penurunan pangkat kepada PNS yang kedapatan merokok di tempat-tempat umum. Lain halnya untuk kalangan swasta.

Editor: Citra Prastuti

  • rokok
  • hari tanpa tembakau

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!