NASIONAL

Hukuman Kebiri Harus Masuk dalam UU Perlindungan Anak

Hukuman Kebiri Harus Masuk dalam UU Perlindungan Anak

KBR, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak mengusulkan agar hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak diperberat dengan hukuman kebiri. Pemberatan hukuman itu akan diusulkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, usulan itu adalah menambah hukuman kebiri bagi pelaku pasca keluar dari hukuman kurungan. Ia berharap hukuman kebiri itu dapat membuat pelaku kejahatan seksual anak menjadi jera.

"Maka perlu revisi undang-undang untuk menghukum para pelaku kejahatan seksual dewasa ya bukan anak-anak itu dihukum seumur hidup, maksimal 20 tahun minimal. Bahkan Komnas Anak mengusulkan berdasarkan diagnosa dokter apakah diperlukan kebiri dengan suntik kimia sebagai hukum pemberatan ditambah hukum badan. Jadi, implementasinya Presiden bilang akan melakukan revisi, nah wujudnya nanti kita minta DPR dan pemerintah untuk melakukan itu," kata Arist.

Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait menambahkan untuk mendukung revisi undang-undang perlindungan anak tersebut, pada 20 Mei mendatang Komnas Anak akan menggelar gerakan Indonesia Satu Aksi Menentang Kejahatan Seksual. Tujuannya agar masyarakat juga memiliki kesadaran terhadap bahaya seksual yang terjadi pada anak-anaknya serta mendorong pemerintah segera melakukan revisi. Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan perlu ada perubahan atau revisi dan penguatan undang-undang yang terkait kejahatan seksual dan perlindungan anak. (Baca: Atasi Kejahatan Seksual Pada Anak, KPAI Minta Pemerintah Blokir Situs Porno)


Editor: Irvan Imamsyah

  • kejahatan
  • seksual
  • anak
  • kebiri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!