KBR, Jakarta- Himpunan Kerukunan Tani Indonesia meminta pemerintah menjatuhkan sanksi tegas terhadap pihak yang menyelewengkan perniagaan pupuk bersubsidi. Ini disampaikan menyusul rencana pemerintah menaikan harga pupuk subsidi untuk menjamin ketersediaan.
Wakil Ketua HKTI Rahmat Pambudi mengatakan penerapan sanksi tegas akan menjamin pupuk selalu tersedia bagi petani.
"Kelangkaan ini ada tingkatannya, di tingkat petani? Siapa yang bertanggungjawab. Apakah kelompok tani? Kemudian di tingkat kecamatan siapa yang bertanggungjawab? Penyalur? Di tingkat kabupaten, siapa bertanggungjawab? Apa kepala dinas atau distributor kabupaten? Siapa yang harus bertanggungjawab itu harus diberi sanksi. Siapa yang nasional bertanggungjawab? Regional ada pabrik pupuk, ya pabrik pupuk itu diberi sanksi. Kalau administratif sanksi administratif, kalau penggelapan, sanksi pidana," kata Wakil Ketua HKTI Rahmat Pambudi ketika dihubungi KBR, Selasa (20/05).
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan pada Dewan Perwakilan Rakyat untuk menaikan harga pupuk bersubsidi. Pasalnya, dana subsidi yang ada hanya cukup untuk memproduksi 7,7 juta ton pupuk. Padahal, kebutuhan nasional mencapai 9,5 juta ton.
Editor: Dimas Rizky