KBR, Jakarta - Bekas Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam mengakui adanya arahan dari bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Malaranggeng untuk membicarakan proses pembangunan proyek Hambalang.
Pembicaraan itu dilakukan di rumah Andi Mallarangeng. Kata dia, dirinya datang bersama bekas Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, Lisa Lukitawati Isa.
"Apakah anda pernah diminta terdakwa untuk menambah anggaran? Secara umum pernah, sekitar 2 triliun. Itu pernah, beliau menanyakan kenapa Hambalang tidak ditambah," ujar Wafid di Pengadilan Tipikor, Senin (5/5).
Sebelumnya bekas Menpora Andi Malaranggeng didakwa telah melakukan korupsi dan menyalahgunakan wewenangnya dalam proyek Hambalang. Perbuatan itu dilakukannya bersama-sama dengan adiknya Andi Zulkarnain Anwar atau Choel Mallarangeng, Wafid Muharam, Muhammad Fahruddin, Lisa Lukitawati Isa, Muhammad Arifin dan Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan.
Ibu Pur bantu pengurusan kontrak Hambalang
Wafid Muharam juga mengakui Sylvia Sholehah atau Ibu Pur turut membantu pengurusan kontrak anggaran tahun jamak atau multiyears proyek Hambalang ke Kementerian Keuangan.
Kata dia, hal ini lantaran Ibu Pur mengenal Direktur Jenderal Kemenetrian Keuangan (Kemenkeu) Anny Rahmawati. Wafid mengaku mengenal Ibu Pur setelah bertemu sebanyak tiga kali dan dikenalkan oleh Iim Rohimah, Sekretaris Pribadi Menpora Andi Mallarangeng.
"Saya waktu itu minta tolong pak Deddy ngecek ada masalah apa di Kementerian Keuangan dan PU. Akhirnya ibu Pur juga mau membantu untuk mengecek. Jadi minta Pak Deddy dan Ibu Pur untuk bantu, apa Pak Widodo juga bantu? Ya itu timnya ibu Pur dan Pak Arif," ujar Wafid.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, sebelumnya Wafid mengaku tidak tahu menahu bagaimana sosok Ibu Pur dapat membantu menyelesaikan kontrak tahun jamak di Kemenpora.
Kata dia, Ibu Pur dengan tiba-tiba mendatangi Kemenkeu bersama dengan Widodo Wisnu Sayoko dan Arif Gunawan untuk bertemu dengan Anny Rahmawati. Proyek tahun jamak Hambalang, senilai Rp2,5 triliun ini menyeret bekas Menpora Andi Mallarangeng sebagai terdakwa.
Editor: Pebriansyah Ariefana