KBR68H, Bandung - 16 saksi kasus penyerbuan penjara Cebongan, Yogyakarta tetap bisa dimintai keterangan tanpa harus datang ke pengadilan. Sebelumnya mereka masih mengalami trauma dan takut untuk memberi ketarangan dalam persidangan. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, keterangan saksi bisa didapat dengan bantuan teknologi dan hukum di Indonesia membolehkan kesaksian seperti itu.
"Untuk berjalannya persidangan yang fair dan adil itu saksi-saksinya bisa didengarkan keterangannya tanpa hadir tanpa hadir dipersidangan karena ada faktor psikologis, ya alternatif itu pun harus dibuka. (Caranya pak ?) Itu cek list mas, kalau masalah pake apanya tuh itu persoalan lain lah. Apakah CCTV, apakah persoalan-persoalan menghadirkan kesaksiannya itu," ujarnya usai seminar anti korupsi dalam penyelenggaraan pemilu, di jalan Ambon, Bandung.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyebutkan, meski para saksi terkendala untuk hadir di persidangan namun persidangan diminta tetap terbuka dan adil.
Sebelumnya anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Teguh Soedarsono di Jakarta mengatakan 16 saksi penyerbuan penjara Cebongan, Sleman, Yogyakarta, masih mengalami trauma dan takut untuk memberi ketarangan dalam persidangan. Beberapa waktu lalu belasan anggota Kopassus Group II Kartosuro menyerang penjara Klas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Mereka membantai empat tahanan, tersangka penganiaya bekas anggota Kopassus di Cafe Hugos.
Editor: Doddy Rosadi
Saksi Penyerbuan Penjara Cebongan Tidak Harus Datang ke Pengadilan
KBR68H, Bandung - 16 saksi kasus penyerbuan penjara Cebongan, Yogyakarta tetap bisa dimintai keterangan tanpa harus datang ke pengadilan.

NASIONAL
Senin, 27 Mei 2013 20:13 WIB


cebongan, saksi, pengadilan, denny indrayana
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Sedekah Mainan Menjadi Cara Risna Roslan Bagikan Kebahagiaan
Menyoal Rencana Penerapan KTP Digital di Ponsel dan Keamanannya
Kabar Baru Jam 11
Kabar Baru Jam 10