NASIONAL

LPSK Hentikan Perlindungan kepada 48 Saksi Kasus Sampang

LPSK Hentikan Perlindungan kepada 48 Saksi Kasus Sampang

KBR68H,Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK menghentikan perlindungan kepada 48 saksi kasus Sampang. Tahun lalu, warga Syiah di Sampang, Madura diserang warga dari kelompok tertentu. Akibat penyerangan itu, dua orang tewas. Anggota LPSK Teguh Soedarsono mengatakan, penghentian perlindungan terhadap saksi karena proses hukumnya sudah selesai.

"Proses penghentian perlindungan LPSK. Jadi perlindungan LPSK kepada korban sudah dihentikan. Prosesnya sehubungan dengan kasus perkara tersebut sudah mendapatkan vonis hakim. Maka layanan pemenuhan hak prosedural untuk saksi. Dalam proses hukum dinyatakan oleh pihak Kejaksaan Sampang sudah mencukupi," ujar Teguh Soedarsono di saat memberikan keterangan pers di kantor LPSK, Selasa (7/5)..

Anggota LPSK Teguh Soedarsono mengklaim para pengungsi Syiah yang berada di GOR Sampang sudah dipulangkan ke tempat asalnya. Saat ini proses pembangunan kembali rumah warga Syiah belum selesai, sehingga mereka tinggal di tenda pengungsian.

Tahun lalu, kelompok anti-Syiah menyerang perkampungan muslim Syiah di Sampang, Madura. Penyerangan itu menewaskan dua warga Syiah dan mencederai puluhan lainnya. Sekitar 170 warga dari total 580-an warga Syiah di Sampang pun mengungsi ke Gedung Olah Raga GOR setempat. Tahun sebelumnya, kelompok anti-Syiah juga membakar dan menjarah perkampungan itu.

  • lpsk
  • perlindungan
  • sampang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!