NASIONAL

Komnas PA Kawal Proses Hukum Pelaku Perbudakan di Tangerang

Komnas PA Kawal Proses Hukum Pelaku Perbudakan di Tangerang

KBR68H, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) akan turut mengawal proses hukum terhadap pelaku penyiksaan anak-anak korban perbudakan di Tangerang.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, pihaknya juga akan bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak setempat untuk melakukan terapi pemulihan kondisi psikologis dan sosial anak-anak tersebut.

"Ya kita mengadvokasi yang tingkat anaknya. Ada dua yang kita tangani pertama mengawal proses hukumnya supaya yang khusus anak-anak itu, pelakunya dapat dikenakan pasal berlapis. Jadi dikenakan undang-undang pidana, undang-undang ketenagakerjaan, dan undang-undang perlindungan anak. 3 undang-undang sekaligus yang bisa dijerat kepada mereka. Lalu kepada 4 orang yang dibawah usia itu baik yang di Cianjur maupun yang di Lampung kita akan lakukan terapi psikososial karena mereka merasa trauma," ujarnya kepada KBR68H, Kamis (9/5)

Sebelumnya sekitar 30-an buruh berhasil dibebaskan dari praktik perbudakan di pabrik kuali di Tangerang, Banten. Sebanyak 4 orang diantara mereka adalah anak-anak yang masih dibawah umur. Para pelaku kini telah diamankan oleh Kepolisian Tangerang untuk diproses hukum lebih lanjut.


  • Komnas PA
  • Perbudakan di Tangerang
  • Anak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!