NASIONAL
Kementerian BUMN Belum Bisa Hapus Sistem Outsourcing
KBR68H, Jakarta - Kementerian Badan Umum Milik Negara (BUMN) mengaku belum bisa menghapus sistem kerja alih daya atau outsourcing di sejumlah perusahaan berpelat merah. Juru Bicara Kementerian BUMN, Faisal Hilmi mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan Panitia Kerja Outsourcing Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menghapus sistem itu. Ia pun mengaku, BUMN siap untuk menjalankan apapun hasil putusan Panja DPR.
“BUMN itu kan berbeda-beda. Ada BUMN kelas A yang dalam artian mendapatkan keuntungan besar. Tapi ada BUMN yang sedang, tetapi ada BUMN yang tertatih-tatih seperti Merpati, Jakarta Llyoid dan sebagainya. Nah kalau nanti diserahkan ke masing-masing tentu kebijakannya berbeda-beda. Makanya kita berharap melalui kebijakan melalui peraturan perundang-undangan melalui Komisi IX nanti akan dibuat keputusan yang komprehensif,” jelas Faisal Hilmi saat dihubungi KBR68H.
Juru Bicara Kementerian BUMN, Faisal Hilmi. Sebelumnya, karyawan alih daya di Badan Usaha Milik Negera mengancam akan mogok nasional akhir bulan depan. Mereka mendesak pengangkatan status menjadi karyawan tetap. Presidium Majelis Pekerja Buruh Indonesia Said Iqbal mengatakan, penggunaan buruh alih daya di perusahaan-perusahaan pelat merah itu melanggar Undang-undang Tenaga Kerja. Selain itu, perusahaan BUMN mesti memberi contoh pada perusahaan swasta untuk mentaati hukum.
- outsourcing
- bumn
- faisal hilmi
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!