NASIONAL

Indonesia Belum Teken Konvensi Pengendalian Tembakau

"Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi, mengakui Indonesia menjadi salah satu negara yang belum menandatangi Framework Convention on Tobacco Control atau Kerangka Konvensi Pengendalian Tembakau (FTCT). Meski begitu kata dia, Pemerintah bakal mengenjot penerapan "

Indonesia Belum Teken Konvensi Pengendalian Tembakau
anti tembakau, rokok, indonesia, nafsiah mboi

KBR68H, Jakarta – Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi, mengakui Indonesia menjadi salah satu negara yang belum menandatangani Framework Convention on Tobacco Control atau Kerangka Konvensi Pengendalian Tembakau (FTCT). Meski begitu kata dia, Pemerintah bakal menggenjot penerapan PP 109 tahun 2012 soal Pengendalian Produk Tembakau.

“Di dalam PP 109 supaya utama mencegah ada perokok baru, itu nomor satu. Kedua adalah adanya perlindungan terhadap pasif smokers itu. Karena kita sudah mulai melihat sekarang anak-anak yang berdampak pada perkembangan paru-parunya oleh karena rokok dari orang lain. Kalau Anda mau terus merokok dan sakit misalnya ya itu terserah, akan tetapi janganlah menyebabkan orang lain yang menderita. Kemudian yang ketiga dan yang paling penting juga, janganlah terlalu banyak reklame-reklame sehingga menarik perokok-perokok baru. Kita harus melindungi generasi muda kita,”  kata Nafsiah.

Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi menambahkan Indonesia merupakan satu-satunya negara di Asia yang belum menandatangani Konvensi FTCT. Data yang dimiliki Kementerian Kesehatan menunjukkan jumlah perokok aktif di Indonesia mencapai 61,4 juta orang.

Sementara 97 juta orang lainnya diperkirakan terpapar atau menjadi perokok pasif dengan 43 juta diantaranya merupakan anak-anak. Oleh karenanya dia berharap PP 109 tahun 2012 bisa benar-benar terlaksana dengan baik.

Editor: Antonius Eko 

  • anti tembakau
  • rokok
  • indonesia
  • nafsiah mboi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!