NASIONAL

DKPP: Ketua KPU Langgar Kode Etik Saat Verifikasi Parpol

DKPP: Ketua KPU Langgar Kode Etik Saat Verifikasi Parpol

KBR68H, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua KPU Husni Kamil Manik. Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini mengatakan Husni telah melanggar kode etik selama melaksanakan verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2014.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu satu atas nama Husni Kamil Manik sebagai ketua KPU atas keluarnya putusan ini dan memerintahkan kepada Bawaslu untuk mengawasi atas pelaksanaan putusan ini," ujar Nur Hidayat Sardini kepada KBR68H.

Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini menambahkan, dalam putusan tersebut, terdapat perbedaan pendapat (disenting opinion) dari anggota DKPP. Kata dia, perbedaan pendapat tersebut adalah memberhentikan Husni Kamil Manik, Ida Budhiarti, dan Hadar Navis Gumay karena terbukti melanggar kode etik.

Sebelumnya, enam partai politik yang tidak lolos dalam verifikasi administrasi KPU melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan komisoner KPU. Keenam parpol itu adalah Partai Kedaulatan, Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia (PPPI), Partai Republik, Partai Buruh, dan PNI Marhaenisme.

Editor: Antonius Eko

  • DKPP
  • KPU
  • sidang pelanggaran kode etik

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!