NASIONAL

Dewan Pers: Penegakan Hukum Pelanggar Aturan Penyiaran Lemah

"Dewan Pers menilai penegakan hukum bagi pelanggar aturan penyiaran masih lemah. Ini merujuk pada maraknya media massa menjadi perpanjangan tangan partai politik atau jadi alat pemenangan salah satu partai politik jelang pelaksanaan pemilu."

Dewan Pers: Penegakan Hukum Pelanggar Aturan Penyiaran Lemah
Dewan Pers, Penyiaran, Jakarta

KBR68H, Jakarta - Dewan Pers menilai penegakan hukum bagi pelanggar aturan penyiaran masih lemah. Ini merujuk pada maraknya media massa menjadi perpanjangan tangan partai politik atau jadi alat pemenangan salah satu partai politik jelang pelaksanaan pemilu.

Menurut Anggota Dewan Pers Joseph Adi Prasetyo, selain peran penegak hukum yang lemah, selama ini sanksi yang diberikanpun tidak memberikan efek jera.

"Tapi kalau sampai pencabutan, itu sama dengan zaman orde baru. Nah kami menginginkan ada denda saja dan jangan ada hukuman kurungan sampai lebih dari lima tahun, karena itu sangat berat. Atau denda yang cukup besar yang intensnya membangkrutkan media itu, Menurut saya, hukuman denda cukup besar, tapi itu membuat efek jera, itu penting, penting sekali " ujar Stanley saat berbincangan dalam program Sarpag KBR68H.

Belum lama terungkap percakapan mengenai rencana Hanura memanfaatkan media massa yang dimiliki salah satu kadernya untuk pemenangan pemilu. Komisi Penyiaran Indonesia KPI lantas memanggil bos MNC Group Harry Tanoesoedibjo untuk mengklarifikasi ini. Tapi panggilan pertama tidak digubris.

Menurut AJI Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia beredarnya rekaman di media sosial youtube itu menunjukan hilangnya etika dunia penyiaran. Padahal Undang-undang mengatur, lembaga penyiaran wajib menjaga independensi dan netralitas isi siaran dalam setiap program siaran

  • Dewan Pers
  • Penyiaran
  • Jakarta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!