NASIONAL

BPK: Penahanan Andi Mallarangeng Tidak Terkait dengan Kerugian Negara

"KBR68H, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Purnomo menyatakan bahwa penahanan seluruh tersangka kasus Hambalang termasuk bekas Ketua Umum partai Demokrat, Anas Urbaningrum tidak ada hubungannya dengan proses penghitungan kerugian negara "

Danu Mahardika

BPK: Penahanan Andi Mallarangeng Tidak Terkait dengan Kerugian Negara
BPK, hadi poernomo, penahanan, andi mallarangeng, hambalang

KBR68H, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Purnomo menyatakan bahwa penahanan seluruh tersangka kasus Hambalang termasuk bekas Ketua Umum partai Demokrat, Anas Urbaningrum tidak ada hubungannya dengan proses penghitungan kerugian negara atas kasus tersebut. Kata dia, kewenangan sepenuhnya ada di tangan penyidik KPK.

"Kewenangan penahanan ada pada penyidik. Entah itu penyidik dari Polri, entah penyidik dari Kejaksaan Agung, entah entah penyidik dari KPK. Jadi tidak ada kaitannya penghitungan kerugian negara dengan penahanan," kata Hadi dalam jumpa pers di gedung BPK, Selasa (28/5).

Sebelumnya Ketua KPK, Abraham Samad menyebutkan bahwa penahanan para tersangka kasus hambalang baru akan dilakukan setelah KPK mendapatkan laporan jumlah kerugian negara dari BPK. Kata dia jumlah tersebut diperlukan dalam menyusun tuntutan yang akan dibacakan nantinya di pengadilan.
Ketua BPK Hadi Pernomo menambahkan, BPK masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dalam konstruksi bangunan Hambalang oleh Kementerian Pekerjaan Umum. Kata Hadi, Kementerian PU memiliki keahlian untuk melakukan hal itu dibandingkan BPK.

Editor: Doddy Rosadi

  • BPK
  • hadi poernomo
  • penahanan
  • andi mallarangeng
  • hambalang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!