NASIONAL

Sidang Perdana Haris-Fatia, Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Aksi Solidaritas

"Beberapa orang membawa spanduk dan poster merah bertuliskan, "Kita Berhak Kritis!"."

Ardhi Ridwansyah

Sidang Perdana Haris-Fatia, Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Aksi Solidaritas
Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi solidaritas untuk Haris-Fatia di luar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). (KBR-Ardhi Ridwansyah)

KBR, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi solidaritas mendukung Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dua aktivis hak asasi manusia (HAM) itu menjalani sidang perdana dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Berdasarkan pantauan KBR, aksi solidaritas tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Beberapa orang membawa spanduk dan poster merah bertuliskan, "Kita Berhak Kritis!".

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari yang ikut dalam aksi mengatakan, Luhut tidak sepatutnya membalas kritik dengan menyeret warga negara ke jalur hukum.

"Kalaulah penyelenggara negara merasa tidak nyaman, tidak merasa tidak sesuai dengan apa yang disampaikan, maka berlaku ketentuan Undang-Undang 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Di dalam undang-undang itu kalau ternyata ada kritik dari publik yang dianggap tidak benar, maka pemyelenggara negara punya hak untuk menyampaikan versinya yang benar," kaat Feri di luar gedung PN Jaktim, Senin (3/4/2023).

"Pertanyaan besarnya adalah kenapa ketentuan undang-undang ini tidak digunakan oleh Pak Luhut," tukas Feri.

Baca juga:

Kasus ini bermula saat Haris Azhar mengunggah videonya bersama Fatia dengan judul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya Jendaral BIN Juga Ada ” dalam YouTube pribadinya, 20 Agustus 2021.

Dalam video itu disebutkan ada permainan penguasaan tambang yang sebelumnya diungkap dalam laporan bertajuk “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.

Luhut yang tidak terima melaporkan kedua aktivis itu ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021.

Haris-Fatia dituduh melakukan pencemaran nama baik dan diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE.

Editor: Wahyu S.

  • Luhut Binsar Panjaitan
  • Haris Azhar
  • Fatia Maulidiyanti
  • UU ITE
  • pencemaran nama baik
  • tolak tambang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!