NASIONAL

Pemerintah Serahkan 3.020 DIM RUU Kesehatan ke DPR

"Dari 478 pasal dalam RUU Kesehatan, total DIM batang tubuh yang disampaikan oleh pemerintah sebanyak 3.020 DIM."

Pemerintah Serahkan 3.020 DIM RUU Kesehatan ke DPR

KBR, Jakarta - Pemerintah resmi menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kesehatan kepada komisi Kesehatan (IX) DPR RI, 5 April 2023.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan DIM ini disusun bersama kementerian lembaga terkait dengan koordinasi yang dipimpin oleh Kemenkes.

Ia menyebut dari 478 pasal dalam RUU Kesehatan, total DIM batang tubuh yang disampaikan oleh pemerintah sebanyak 3.020 DIM.

"1.037 itu sifatnya tetap, jadi mengkonfirmasi isi dari DPR, 399 ada perubahan redaksional, dan 1.584 ada perubahan dari substansi. Selain batang tubuh kita juga memiliki penjelasan ada 1.488 dim, 609-nya adalah tetap, 14 DIM adalah perubahan redaksional dan 865 perubahan substansi," ucap Menkes Budi dalam Raker dengan Komisi IX DPR, Rabu (5/4/2023).

Budi mengatakan penyusunan DIM ini sudah melalui berbagai kegiatan partisipasi publik yang masif pada 13-31 Maret 2023. 

Ia menegaskan tak kurang dari 115 acara melibatkan 1.200 organisasi yang diundang dengan kehadiran 72 ribu peserta.

"Kementerian Kesehatan sudah melakukan public hearing, focus group discussion, sosialisasi, dan membuka website partisipasi sehat, sebagai bentuk meaningful participation dari masyarakat," tutur Budi.

"Termasuk juga pemangku kepentingan dalam rangka penyusunan DIM dari pemerintah. Partisipasi tersebut merupakan bentuk keterbukaan pada publik dalam proses penyusunan RUU kesehatan," imbuhnya.

Budi menambahkan, dari serangkaian kegiatan partisipasi publik berhasil dihimpun sekitar 6 ribuan masukan. Ia memastikan masukan itu bakal didengar, dipertimbangkan dan diberikan penjelasan.

"75 persennya telah ditindaklanjuti untuk dimasukkan ke dalam DIM RUU Kesehatan,"katanya.

Baca juga:

Sebelumnya, Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan masih diskriminatif dan tidak menyelesaikan masalah.

Salah satu anggota koalisi dari Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) melihat hal itu pada Pasal 4 Ayat (3) dalam RUU Kesehatan. Bunyinya, mengecualikan seseorang yang mengalami gangguan mental berat mendapatkan hak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang diberikan kepada dirinya.

Menurut Anggota PJS Marsinah Dhede, pasal itu bentuk diskriminasi.

“Kenapa kami melihat kalau hak untuk menerima atau menolak itu penting bagi penyandang disabilitas psikososial, karena inilah yang jadi salah satu alasan kenapa penyandang disabilitas psikososial sering dimasukan ke dalam panti, dimasukan pada rumah sakit jiwa, tanpa persetujuan darinya” kata Dhede dalam Siaran Pers Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas RUU Kesehatan, Minggu, (19/3/2023).

Editor: Resky Novianto

  • RUU Kesehatan
  • Omnibus Law
  • Perpu Cipta Kerja
  • DIM
  • DPR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!