NASIONAL

OTT Wali Kota Bandung, Suap Berkode Musangking

"Suap Smart City Kota Bandung menggunakan kode Musangking"

OTT KPK

KBR, Jakarta-   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang terjaring  operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka tindak pidana korupsi program Bandung Smart City. Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Yana ditetapkan sebagai tersangka suap dalam proyek pengadaan closed circuit television (CCTV) dan internet service provider (ISP) untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat Tahun Anggaran 2022-2023.

"Diperoleh informasi penyerahan uang dari Saudara SS dan AG untuk Yana Mulyana memakai istilah 'nganter musangking'. Sebagai bukti awal penerimaan uang dari Yana dan DD melalui KR senilai sekitar Rp 924,6 juta. Dari pemeriksaan tim KPK juga mendapat informasi dan data penerimaan uang lainnya oleh Yana selaku Wali Kota Bandung sebagai pihak yang masih akan terus didalami lebih lanjut dalam pemeriksaan penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada konferensi pers di kanal Youtube KPK , Minggu (16/04/2023).

Dalam kasus suap kode musangking, KPK menetapkan enam tersangka di antaranya Yana Mulyana (YM) sebagai Wali Kota Bandung, Dadang Darmawan (DD) sebagai Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal (KR) sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Benny (BN) sebagai Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Sony Setiadi (SS) sebagai CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO dan Andreas Guntoro (AG) sebagai Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).

Baca juga:

Respons Jokowi usai OTT KPK Proyek Kereta Api

- Menko Luhut: OTT Jelek Buat Indonesia

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan dalam perkara suap kode musangking ini,  Yana, Dadan, dan Khairul disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, SS, AG, dan BN yang disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat   OTT suap kode musangking, KPK menyita barang bukti  berupa uang dalam bentuk pecahan Dolar Singapura, Rupiah, Dolar Amerika, Ringgit Malaysia, Yen hingga Baht Thailand.

Selain itu, turut juga disita  barang-barang mewah salah satunya sepatu dengan merk Louis Vuitton. Ghufron menyebut semua barang bukti yang terkumpul nilainya setara dengan Rp 924,6 juta.

Editor: Rony Sitanggang

  • KPK
  • OTT
  • kode musangking
  • Wali Kota Bandung
  • Yana Mulyana

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!