NASIONAL

Minta Satpam Wawancara Seleksi PPK, Ketua KPU Tanah Datar Kena Sanksi Teguran Keras

""Menugaskan staf sekretariat KPU Kabupaten Tanah Datar yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan wawancara terhadap peserta seleksi PPK""

Ardhi Ridwansyah

Sidang pelanggaran etik KPU Tanah Datar, Sumbar
Sidang DKPP putusan perkara kode etik KPU Tanah Datar, Sumbar, Rabu (05/04/23). (DKPP)

KBR, Jakarta-  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi teguran keras terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat, Fahrul Rozi.  Berdasarkan pemeriksaan DKPP, Fahrul Rozi terbukti melanggar prinsip profesional dengan meminta pihak lain menggantikan perannya untuk melakukan wawancara dalam proses seleksi panitia pemilihan kecamatan (PPK) Tanah Karab dan Sepuluh Koto.


Sebab, Fahrul Rozi mengaku sakit lalu meminta Satpam untuk menggantikan dirinya guna wawancara peserta PPK Sungai Tarab dan staf sekretariat KPU Tanah Datar untuk PPK Sepuluh Koto. Kedua pihak yang diminta Fahrul Rozi tersebut sempat menolak namun karena mereka dipaksa, akhirnya dilakukan.

“Bahwa tindakan teradu satu (Fahrul Rozi) menugaskan staf sekretariat KPU Kabupaten Tanah Datar yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan wawancara terhadap peserta seleksi PPK dengan dalil apapun tidak dapat dibenarkan berdasarkan hukum dan etika. Teradu satu seharusnya menyampaikan kondisi kesehatannya pada anggota KPU Kabupaten Tanah Datar lainnya namun demikian terungkap fakta dalam persidangan tidak menyampaikan hal tersebut,” kata anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan putusan, Rabu (5/4/2023).

Baca juga:


DKPP menilai Ketua  KPU Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat, Fahrul Rozi terbukti melanggar Pasal 6 ayat 3 huruf F juncto Pasal 15 huruf F Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Sidang putusan DKPP pada Rabu (05/04) untuk  laporan perkara nomor 16-PKE-DKPP/II/2023 dengan pengadu peserta seleksi PPK Tanah Karab, Dina Rahmaini Syam serta Hanifah Maharani Putri. Kemudian laporan perkara nomor 23-PKE-DKPP/II/2023 dengan pengadu peserta seleksi PPK Sepuluh Koto, Eka Novia.


Editor: Rony Sitanggang

  • Pemilu 2024
  • kabarpemilu
  • #pemilu2024
  • DKPP
  • KPU Tanah Datar

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!