NASIONAL

Mayoritas Pemimpin Alat Kelengkapan DPR Belum Patuh Lapor Kekayaan

"Delapan pemimpin AKD DPR tak pernah lapor LHKPN sejak dilantik 2019."

LHKPN

KBR, Jakarta- Sebagian besar pemimpin Alat Kelengkapan Dewan DPR belum rutin melaporkan harta kekayaan. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat dari 86 pemimpin Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebanyak 55 orang melanggar kepatuhan melapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Data tersebut didapat dari pemetaan kepatuhan LHKPN pimpinan AKD DPR periode 2019-2024 yang dilakukan ICW.

Menurut Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepatuhan dalam melaporkan LHKPN tertuang dalam aturan undang-undang yang dimana DPR menjadi salah satu pembentuk undang-undang. Kata dia, akan menjadi janggal jika justru DPR yang tidak patuh melaporkan LHKPN.

"Tentu ini harus dipikirkan lagi bagaimana penerapan sanksi tersebut. Dan juga angka besar ini 55 bahkan melebihi 50% menunjukkan para anggota DPR RI, tidak memahami dan tidak mengimplemetasikan kewajiban yang mana mereka buat sendiri didalam Undang-Undang 28 tahun 1999," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana pada Peluncuran kajian Kepatuhan LHKPN pimpinan AKD DPR 2019-2024 di kanal Youtube ICW, Minggu (9/4/2023).

Bahkan ICW mencatat, ada delapan orang yang sama sekali belum pernah melaporkan kekayaan sejak dilantik menjadi anggota parlemen pada 2019 lalu.  Mereka terdiri dari enam unsur pimpinan komisi serta masing-masing satu unsur pemimpin BAKN (Badan Akuntabilitas Keuangan Negara) dan MKD (Majelis Kehormatan Dewan).

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana,  mengatakan, ada empat jenis pelanggaran kepatuhan LHKPN berdasarkan penelitian ICW. Meliputi lapor tetapi tidak tepat waktu atau melebihi batas waktu pelaporan 31 Maret, lapor tetapi tidak berkala, lapor tetapi tidak tepat waktu dan tidak berkala, dan tidak melaporkan sama sekali.

Baca juga:

- KPK: Penyampaian LHKPN Terbentur Kejujuran
- Dugaan TPPU dalam Penyelidikan Harta Rafael Alun

Selain itu, ICW mencatat berdasarkan tidak tepat waktu pelaporan LHKPN paling banyak diduduki pimpinan komisi sebanyak 15 orang. Komisi yang pimpinannya terbanyak telat melaporkam LHKPN adalah Komisi IV dan  Komisi X.

Sedangkan berdasarkan partai asal pemimpin alat kelengkapan DPR yang tidak patuh adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan disusul oleh Partai Golkar.

Editor: Rony Sitanggang

  • LHKPN
  • KPK
  • ICW
  • DPR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!