NASIONAL

KPK Segera Kirim Data Kepatuhan LHKPN DPR ke MKD dan Parpol

"KPK akan menyerahkan data kepatuhan pengisian LHKPN ke MKD DPR RI hingga partai politik (parpol) dalam waktu dekat."

LHKPN DPR Terendah

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan data kepatuhan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) DPR ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) dan partai politik (parpol) dalam waktu dekat.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, DPR hingga DPRD termasuk lembaga non-kementerian dengan tingkat kepatuhan LHKPN terendah.

"Waktu itu kita ngomong dengan pimpinan fraksi. Tapi kelihatannya kurang ampuh. Mungkin akhir April ini gitu ya surat pak Ketua (KPK) ke ketua partai kita sebutlah yang di DPRD siapa yang di DPR siapa, tapi kalau MKD mau minta datanya kita kasih ga? pasti kita kasih,"kata Pahala dalam konferensi pers, Jumat (14/4/2023).

Pahala menyebut KPK telah mengomunikasikan hal ini dengan pimpinan fraksi partai politik di parlemen. Namun, urung ada tindaklanjut dan hasilnya belum optimal.

"Kalau itu hari ini diminta, juga kita kasih siapa aja tuh yang gitu, karena ada yang mulai dari 2019 artinya dia cuma jadi caleg pertama saja dimasukin habis itu tidak pernah masukin lagi sampai situ ya. Nah itu yang disebut 55 itu kan beberapa 2019 tuh," imbuhnya.

Pahala menambahkan ketidakpatuhan soal pelaporan LHKPN tidak bisa diberi sanksi pidana. Ia menyebut wewenang sanksi dalam ranah legislatif hanya bisa diberikan oleh partai politik. Sementara itu, KPK mencatat tingkat kepatuhan di DPR hanya mencapai 70 persen.

Baca juga:

- Legislatif, Lembaga dengan Pelaporan LHKPN Paling Rendah

- KPK: Penyampaian LHKPN Terbentur Kejujuran

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sempat mengungkap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat rapat kerja bersama Komisi bidang Hukum (III) DPR RI. Alexander sempat mengungkap persentase lembaga DPR terendah dibanding lembaga negara lain.

Awalnya Alexander melaporkan total LHKPN yang terdaftar di KPK selama periode 2020-2021. Hasilnya, secara nasional 94,47 persen penyelenggara negara telah melaporkan LHKPN.

"Sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, jumlah wajib LHKPN tahun lapor 2020 adalah 377.184 dengan jumlah yang telah melaporkan LHKPN 367.187 orang. Sehingga tingkat pelaporan LHKPN secara nasional tersebut sudah mencapai 94,47 persen," kata Alexander saat rapat kerja bersama Komisi III DPR, Rabu (26/1/2022).

Editor: Resky Novianto

  • LHKPN
  • DPR
  • MKD
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!