NASIONAL

Haris dan Fatia Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut, Jaksa: Konten YouTube Bukan Hasil Riset

"Akun YouTube Haris Azhar milik terdakwa Haris Azhar bukanlah termasuk media persidangan elektronik"

Ardhi Ridwansyah

Haris dan Fatia Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut, Jaksa: Konten YouTube Bukan Hasil Riset
(Dari kiri) Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bersiap menjalani sidang dakwaan di Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). ANTARA/Aprillio Akbar

KBR, Jakarta – Aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti didakwa mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menilai Haris dan Fatia menyebarkan informasi yang tidak akurat dan dianggap bukan berdasarkan hasil penelitian. Sehingga jaksa menganggap keduanya telah mencemarkan nama baik Luhut.

Menurut jaksa, informasi yang dianggap mencemarkan nama baik berupa pernyataan Fatia yang mengatakan, “Jadi Luhut bisa dibilang bermain dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini”.

Pernyataan itu dinilai fitnah lantaran Luhut dianggap terlibat dalam eksploitasi tambang emas di Papua melalui perusahaannya.

Sedangkan Haris, dianggap menjadi penyebar informasi yang dianggap fitnah itu melalui akun YouTube pribadinya pada 18 Januari 2021.

“Akun YouTube Haris Azhar milik terdakwa Haris Azhar bukanlah termasuk media persidangan elektronik dan bukan termasuk media massa eletronik, serta bukan media publikasi resmi dari akademisi atau organisasi Koalisi Masyarakat Sipil. Namun hanya sebatas media sosial pribadi," ujar Jaksa dalam sidang yang di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).

"Sehingga terdakwa Haris Azhar dan saksi Fatiah Maulidiyanty dalam menyampaikan informasi melalui akun YouTube, seharusnya tetap memperhatikan perlindungan hak asasi manusia dengan cara tidak menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dan memperhatikan asas praduga tidak bersalah,” lanjut Jaksa.

Jaksa mendakwa Haris dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 3110 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga:

Sebelumnya, kuasa hukum Haris dan Fatia meminta agar proses hukum dihentikan. Kuasa Hukum Haris-Fatia, Nurcholis Hidayat mengatakan, semestinya pihak Kejaksaan mencabut perkara yang menyeret dua aktivis itu karena tidak memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana.

“Ini adalah kritik, ini adalah penilaian dan sesuai SKB seharusnya bukan sebuah tindak pidana dan kami tegaskan bukan sesuatu yang jelek, bukan sesuatu yang buruk bagi kejaksaan untuk menegakkan hukum dengan cara menghentikan kasus ini,” kata Nurcholis kepada awak media di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (6/3/2023).

Editor: Wahyu S.

  • Haris Azhar
  • Fatia Maulidiyanti
  • Luhut Binsar Panjaitan
  • tolak tambang
  • UU ITE

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!