NASIONAL

Anggota DPR: Aksi Pita Hitam PB IDI Tak Boleh Dilarang

"Aksi pita hitam PB IDI dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan keprihatinan"

Anggota DPR: Aksi Pita Hitam PB IDI Tak Boleh Dilarang

KBR, Jakarta – Aksi pita hitam yang digagas Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) disebut sebagai bentuk ekpresi keprihatinan dan solidaritas. Menurut Anggota Komisi Kesehatan DPR Fraksi PKS, Netty Prasetiyani, aksi itu tak boleh dilarang.

“Ya itu sebetulnya kan suatu hak yang dilindungi undang-undang ya. Undang-undang kita sudah mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat," kata Netty kepada KBR, Jumat (28/4/2023).

"Selama masih dalam koridor dan tidak melakukan tindakan anarkis, tidak mengurangi mutu layanan, tidak merugikan pasien dan masyarakat untuk mendapatkan hak kesehatannya, saya pikir enggak ada masalah,” imbuhnya.

Netty mengatakan, jangan sampai ada pihak yang mengebiri aksi pita hitam para anggota IDI. Sebab menurutnya, aksi itu sekadar bentuk kepedulian terhadap profesi tenaga kedokteran.

Baca juga:

Sebelumnya, PB IDI mengeluarkan surat edaran yang mengimbau anggotanya mengenakan pita hitam di lengan kanan selama satu bulan hingga 26 Mei 2023. Pemakaian pita hitam ditujukan ke seluruh anggota IDI yang bekerja di instansi pemerintah maupun swasta.

Aksi itu dilakukan sebagai ungkapan kepriihatinan atas perlakuan fisik atau penganiayaan dokter di Lampung Barat, pemberhentian sepihak Zainal Muttaqin dari pelayanan di Rumah Sakit Karyadi Semarang, serta RUU Kesehatan yang dianggap tidak berpihak pada kepentingan profesi kesehatan dan merugikan masyarakat.

Editor: Wahyu S.

  • dokter
  • ikatan dokter indonesia
  • RUU Kesehatan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!