KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo meminta agar proses pencopotan Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi KPK dilakukan sesuai aturan. Kepala Negara tak ingin pencopotan itu justru membuat gaduh.
"Di setiap institusi kita harus tahu ya, itu ada mekanismenya, ada aturan-aturan SOP-nya ada semuanya. Jadi ikuti itu saja. Dan kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan. Semua itu ada aturannya kok. Dilihat saja di mekanisme aturannya seperti apa," kata Jokowi usai meninjau Pasar Rawamangun Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Sebelumnya, KPK mencopot Endar yang masa tugasnya berakhir pada 31 Maret 2023. Kapolri Listyo Sigit Prabowo lalu menyurati Ketua KPK Firli Bahuri untuk tetap menugaskan Endar sebagai Direktur Penyelidikan di KPK. Surat tertanggal 3 April itu merupakan jawaban atas pengembalian anggota Polri di lingkungan KPK.
Baca juga:
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperpanjang penugasan Brigjen Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 tertanggal 29 Maret 2023 ini, Listyo menjawab surat rekomendasi dari Ketua KPK Firli Bahuri Cs pada 11 November 2022 yang merekomendasikan Deputi Penindakan Karyoto dan Endar untuk ditarik, lalu mendapat promosi jabatan.
Melalui suratnya Kapolri mengatakan karena keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri, dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier diputuskan Brigjen Pol Endar Prianto SH., S.I.K., MSi tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Listyo lantas mengeluarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/904/lll/KEP./2023 yang memerintahkan Endar untuk melaksanakan perpanjangan penugasan kedua sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Namun, KPK bersikeras mengembalikan Endar dengan menerbitkan surat pemberhentian untuk Endar pada 31 Maret 2023. Hingga kemudian Kapolri kembali mengirimkan surat ke KPK pada Senin, 3 April 2023 yang menegaskan bahwa Endar tetap ditugaskan di KPK.
Brigadir Jenderal Endar Priantoro pada Selasa (04/04) lantas melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas KPK. Laporan dilakukan terkait dugaan pelanggaran etik karena memecatnya dari jabatan direktur penyelidikan.
Editor: Rony Sitanggang