KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi nonaktif, Rachmat Effendi alias Pepen sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan penetapan tersebut hasil pengembangan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi, yang juga melibatkan Pepen.
Guna mendalami kasus TPPU Pepen, KPK memanggil sebelas pejabat Pemerintah Kota Bekasi di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 4 April 2022.
"Tim Penyidik kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU. Di mana dari serangkaian perbuatan tersangka RE tersebut di antaranya dengan membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin, (4/4/2022).
Baca juga:
Juru bicara KPK, Ali Fikri menambahkan, para saksi yang diperiksa di antaranya Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah Aan Suhanda, Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairoh, Dirut RSUD Bekasi, Kusnanto, hingga Kepala Dinas Pendidikan Innayatullah. Namun, belum diketahui materi pemeriksaan yang didalami dari para saksi.
Sebelumnya, Pepen dan delapan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bekasi dicokok dalam operasi tangkap tangan KPK, Rabu, (5/1/2022).
Dalam perkara ini Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Pepen) diduga meminta sejumlah uang kepada beberapa pihak terkait proyek pembebasan lahan di APBD Perubahan 2021.
Selain itu, Rahmat juga diduga menerima uang dari praktik jual beli jabatan. Jumlah uang yang disita penyidik dalam kasus ini sebesar 5,7 miliar rupiah.
Editor: Sindu