NASIONAL

Vonis Mati Herry Wirawan dan 'Keadilan' bagi Korban Kekerasan Seksual

"Menurut ICJR tidak ada satupun bukti ilmiah yang menyebutkan bahwa pidana mati dapat menyebabkan efek jera, termasuk di dalam kasus perkosaan/kekerasan seksual."

kekerasan seksual
Ilustrasi. Aksi tolak kekerasan seksual di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (28/4/2019). (Foto: ANTARA/Didik Suhartono)

Vonis Mati Herry Wirawan dan 'Keadilan' bagi Korban Kekerasan Seksual

KBR, Jakarta - Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santri remaja.

Juru bicara Pengadilan Tinggi Bandung Jesayas Tarigan mengklaim putusan itu dijatuhkan demi memberi keadilan terhadap para korban.

"Hukuman mati, jadi sesuai dengan tuntutannya jaksa penuntut umum. Majelis hakim di pengadilan tinggi berpendapat yang cukup adil terhadap perbuatan terdakwa adalah hukuman mati," ujar Jesayas kepada wartawan, Senin (4/4/2022).

Pengadilan juga membebani terdakwa pelaku pemerkosaan untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada para korban.

Putusan pengadilan itu mendapat apresiasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga. Menurutnya, hukuman mati bagi pelaku sudah tepat. Ia juga mengapresiasi putusan hakim yang membebani pelaku dengan kewajiban membayar restitusi bagi korban.

"Keputusan hukuman mati dan pembebanan restitusi kepada pelaku ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera serta mencegah berulangnya kembali kasus yang sama di masa depan, tapi juga memastikan kepentingan terbaik anak-anak korban beserta anak-anak yang dilahirkannya," ujar Bintang.

Baca juga:

Perlindungan bagi korban

Namun vonis hukuman mati menuai prokontra. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak hukuman mati pada kasus apapun, termasuk pada kasus perkosaan.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik berharap jika Herry mengajukan kasasi, agar hakim kasasi bisa meringankan vonis hukuman mati tersebut.

"Kami selalu ingin mengingatkan para penegak hukum, terutama nanti hakim kasasi yang mungkin saja nanti akan ditempuh oleh terpidana atau pengacaranya. Kami berharap hakim kasasi nanti mempertimbangkan suatu tren global dimana hukuman mati secara bertahap dihapuskan hanya tinggal beberapa negara lagi yang masih mengadopsi hukuman mati termasuk di Indonesia," ujar Taufan dalam keterangan yang diterima KBR, Selasa (5/4/2022).

Sementara itu, lembaga pegiat reformasi hukum pidana (ICJR) menyoroti aturan hak restitusi bagi korban kekerasan yang masih bermasalah.

Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengatakan dalam rumusan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, restitusi hanya dibatasi untuk dua tindak pidana, yaitu pelanggaran HAM berat dan tindak pidana terorisme.

ICJR mendorong adanya upaya mengefektifkan pemenuhan hak korban yang lebih revolusioner berupa skema victim trust fund atau dana bantuan korban.

"Jadi dana ini diperoleh negara dari pendapatan negara bukan pajak, dan juga didapatkan negara dari sanksi sanksi finansial misal dari pidana denda uang pengganti, yang kemudian diolah oleh negara untuk menyediakan bantuan dan layanan bagi korban. Nah ini skema yang penting untuk dibangun, karena kita lihat tadi bahwa restitusi itu terbatas pemenuhannya," ujar Maidina kepada KBR, (16/2/2022).

Maidina mengatakan meskipun pelaku perkosaan dan kekerasan seksual harus dimintai tanggung jawab, namun hukuman mati dan penyiksaan bukanlah solusi. Apalagi, menurut Maidina, tidak ada satupun bukti ilmiah yang menyebutkan pidana mati dapat menyebabkan efek jera, termasuk di dalam kasus perkosaan.

ICJR menilai penerapan pidana mati hanyalah gimmick atau hiburan yang diberikan, setelah negara gagal hadir melindungi korban.

Baca juga:


Editor: Agus Luqman

  • Herry Wirawan
  • Vonis Mati
  • Komnas HAM
  • kekerasan seksual
  • RUU TPKS

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!