NASIONAL

Trial and Error Kebijakan Minyak Goreng

"Kebijakan yang diambil pemerintah tidak akan menyelesaikan masalah justru akan menambah masalah baru."

Astri Yuanasari, Resky Novianto, Muthia Kusuma Wardani

Trial and Error Kebijakan Minyak Goreng
Ilustrasi: antrean warga membeli minyak goreng curah di Makassar, Sulawesi Selatan. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Anggota Komisi Bidang Industri DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Amin Ak meminta pemerintah membuat kebijakan dengan sudut pandang holistik dan mempertimbangkan banyak hal.

Hal ini dikatakan Amin menanggapi kebijakan pemerintah yang berubah-ubah untuk menyelesaikan kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng dalam negeri.

"Jangan buat kebijakan yang sifatnya trial and error (metode pemecahan masalah dengan beberapa upaya untuk mencapai solusi), kan, bukan maqom-nya lah, ya, pemerintah itu seperti itu. Wong pemerintah itu gudangnya orang pintar, mengerti semua, punya data, punya sumber daya, dan mereka juga diikat oleh konstitusi untuk menjalankan konstitusi. Mestinya, ya, membuat kebijakan yang jelas, terukur, dan menguntungkan semua pihak," kata Amin kepada KBR, Rabu (27/4/2022).

Amin meyakini kebijakan larangan ekspor CPO tak akan berlangsung lama. Sebab menurutnya, kebijakan ini akan merugikan banyak pihak, terutama petani-petani sawit yang akan sangat terdampak, dengan merosotnya harga tandan buah segar (TBS). Amin menyebut, kebijakan yang diambil pemerintah tidak akan menyelesaikan masalah justru akan menambah masalah baru.

"Belum lagi risiko mungkin ada bisa saja ada sanksi internasional, iya, kan? Bagaimanapun juga para pengusaha ini sudah punya ikatan mungkin sudah punya perjanjian perjanjian kontrak mungkin jangka menengah atau jangka panjang kan dengan para pembeli di luar negeri. Dan juga reputasi dagang, ini kan mencederai reputasi dagang kita, banyak sekali lah saya kira dampaknya," imbuhnya.

Berubah-ubah

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah turut melarang ekspor crude palm oil (CPO), bersamaan dengan bahan baku minyak goreng lainnya.

Semula, pemerintah sempat menyatakan CPO tidak termasuk ke dalam larangan ekspor. Namun, keputusan itu berubah. Hal tersebut disampaikan oleh Airlangga dalam konferensi pers kebijakan terkait ekspor CPO, Rabu malam, 27 April 2022.

Airlangga menjelaskan, larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng akan berlaku tengah malam nanti, yakni 28 April 2022 pukul 00.00 WIB.

Ia mengklaim, larangan ekspor bertujuan untuk mendorong ketersediaan bahan baku dan minyak goreng di dalam negeri. Aturan ini akan berlaku sampai harga minyak curah dalam negeri sesuai dengan HET yakni Rp14.000 per liter.

Cabut Larangan Ekspor

Lembaga kajian ekonomi Institute for Development of Economics (Indef) menilai pemerintah harus menanggung konsekuensi akibat ketidaksinkronan informasi mengenai larangan ekspor produk turunan kelapa sawit.

Menurut Ekonom Indef, Rusli Abdullah, saat ini petani sawit telanjur merugi lantaran harga buah kelapa sawit atau tandan buah segar (TBS) di pasaran.

Kata dia, dua konsekuensi harus dilakukan dan siap diterima pemerintah pascagaduh larangan ekspor CPO (Crude Palm Oil) menjadi Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Palm Olein atau bahan baku pembuatan minyak goreng.

"Larangan ekspor (RBD) harus dicabut, kemudian pemerintah harus legowo kalau seandainya ada class action atau gugatan dari para petani. Dia (petani) bilang ini kebijakannya merugikan, saya bisa saja nanti menggugat pemerintah karena merasa dirugikan dengan kebijakan yang tidak seperti itu. Kalaupun nanti ada gugatan, pemerintah harus menghadapi dengan gentle, jangan malah mengkriminalisasi atau malah menyerang balik," ujar Rusli saat dihubungi KBR, Rabu (27/4/2022).

Rusli mengatakan komunikasi kebijakan publik yang tidak baik di pemerintahan berimbas kepada para petani sawit. Kata dia, para petani menjerit akibat anjloknya harga buah kelapa sawit atau tandan buah segar (TBS).

"Jadi memang ada yang plin-plan seperti itu untuk masalah ini, saya menilai zaman Pak SBY lebih baik untuk masalah komunikasi kebijakan publik ini," tuturnya.

Harga TBS Turun

Meski larangan ekspor belum resmi diberlakukan, namun dampaknya sudah terasa. Terutama di kalangan petani sawit rakyat. Deputi Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo menilai, kebijakan larangan ekspor itu tak hanya merugikan petani sawit rakyat, namun juga pemerintah.

"Contoh di Jambi, saya mendapat laporan harga TBS itu turun lebih dari Rp1.000 per kilogram. Sehingga harganya itu sekarang per kilonya itu Rp2.160 untuk di wilayah itu. Sebelumnya sekitar tiga ribuan lebih. Menurut saya yang dirugikan itu kedua belah pihak. Saat pemerintah mengumumkan rencana larangan ekspor, TBS ini sudah turun duluan, yang terkenda dampaknya petani-petani kecil," kata Achmad kepada KBR, Senin, (25/4/2022).

Deputi Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo menambahkan, kebijakan setop ekspor ini akan menyebabkan berkurangnya pasokan minyak goreng (migor) dunia. Akibatnya, harga migor global akan meroket dan turut mengerek harga migor di dalam negeri.

Karena itu, ia mendorong pemerintah tetap memberlakukan DMO-CPO seperti kebijakan sebelumnya. Namun, perlu ada pengetatan pengawasan dan transparansi.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • CPO
  • RBD Palm Olein
  • Larangan Ekspor
  • Presiden Jokowi
  • Airlangga Hartarto
  • INDEF
  • Sawit Watch
  • Harga Minyak Goreng
  • Minyak Goreng
  • HET minyak goreng

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!