NASIONAL

Tim Perumus RKUHP: Aborsi Dilarang, Kecuali Korban Perkosaan dan Darurat Medis

"Ya jadi ini semua nanti tentu saja secara rinci ditentukan oleh tenaga kesehatan. Hukum itu tidak bisa masuk seperti apa itu indikasi kedaruratan medisnya."

Muthia Kusuma

Tim Perumus RKUHP: Aborsi Dilarang, Kecuali Korban Perkosaan dan Darurat Medis
Wakil Ketua KPAI Susanto mengunjungi anak korban kejahatan seksual di Manado, Sulut. (Zulkifli Madina/KBR)

KBR, Jakarta - Tim Perumus Rancangan Kitab Hukum Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menegaskan, sanksi pidana bagi perempuan yang melakukan aborsi adalah penjara selama 4 tahun.

Tim Perumus RKUHP Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, sanksi itu dikecualikan jika perempuan tersebut merupakan korban perkosaan dengan usia kandungan maksimal 12 minggu. Selain itu, juga dikecualikan bagi perempuan yang memiliki indikasi kedaruratan medis.

"Ya jadi ini semua nanti tentu saja secara rinci ditentukan oleh tenaga kesehatan. Hukum itu tidak bisa masuk seperti apa itu indikasi kedaruratan medisnya. Nah itu bagaimana menghitung 12 minggunya, itu nanti urusannya tenaga kesehatan," ucap Harkristuti dalam webinar, Jumat, (22/4/2022).

"Nah kalau kita bandingkan dengan UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, disebutkan di sana, dilarang melakukan aborsi, kecuali akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban," sambungnya.

Baca juga:

Harkristuti menambahkan, dalam UU tentang Kesehatan, peran analisis dari ahli psikologi diutamakan untuk menentukan adanya trauma dari korban perkosaan.

Dalam undang-undang tersebut, di Pasal 25 Ayat B juga tak menentukan waktu kehamilan saat menggugurkan bayi yang dibolehkan.

"Nah baru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi ini, dimasukan ketentuannya. Dan kemudian yang saya sebutkan, penyelenggaraan pelayanan aborsi, indikasi kedaruratan medis atau korban perkosaan itu belum terlalu banyak disebarluaskan ke masyarakat. Terlebih hampir tak ada pelayanan aborsi legal yang disediakan oleh pemerintah," imbuhnya.

Editor: Wahyu S.

  • RKUHP
  • aborsi
  • pemerkosaan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!