KBR, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengingatkan calon pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi mematuhi syarat perjalanan yang telah ditetapkan pemerintah.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyatakan, petugas dan aparat akan melakukan pemeriksaan acak di beberapa titik strategis untuk pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi.
"Nantinya akan diterapkan upaya pemeriksaan acak di beberapa titik strategis untuk men-screening pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi. Pemeriksaan akan dilakukan pada data yang tertera berdasarkan riwayat tertular maupun vaksinasi di Pedulilindungi yang menunjukkan status kelayakan untuk bepergian," kata Wiku dalam keterangan pers secara virtual, Selasa (6/3/2022).
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian.
Baca juga: Menhub Instruksikan Jajarannya Ramp Check Angkutan Lebaran
Dalam laman resmi Satgas Covid-19, Surat Edaran ini mengatur syarat terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Di antaranya, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Untuk PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Sementara untuk PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Selain itu, PPDN juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Untuk PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun, PPDN wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Editor: Kurniati Syahdan