NASIONAL

Sah, Pemerintah Delegasikan Izin Usaha Minerba ke Provinsi

Ilustrasi: BAktivitas pertambangan batubara di Kalimantan Selatan. (Antara/Firman)

KBR, Jakarta-   Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba). Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo pada 11 April lalu itu, mengatur penyerahan pemberian izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara ke pemerintah provinsi.

Dirjen Minerba di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin berharap, tak ada kekacauan usai Perpres ini terbit.

"Bahwa jangan sampai pemberlakuan Perpres Ini menimbulkan dalam tanda petik ‘kekacauan dalam perizinan’. Sehingga kami sedang mengatur misalnya dokumen-dokumen pengajuan perizinan yang sudah masuk akan terus diproses. Namun nanti ada batas waktunya untuk kemudian dilanjutkan prosesnya kepada provinsi," kata Ridwan dalam konferensi pers, Senin (18/4/2022).

Dirjen Minerba di Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menambahkan, tidak ada niat dari kementeriannya untuk menunda memberikan izin berusaha bidang minerba. Dia mengklaim, Kementerian ESDM tengah mengatur transisi perubahan pendelegasian ini supaya berjalan mulus.

"Dan mohon bersabar, tidak ada niat untuk menunda," ujarnya.

Perpres ini memuat pendelegasian izin berusaha. Lingkup kewenangan yang didelegasikan ke provinsi yakni pemberian sertifikat standar dan izin.

Baca juga:

Dengan adanya Perpres ini, pemerintah provinsi wajib memberi izin secara efektif dan efisien sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Selain itu, provinsi juga wajib menyiapkan perangkat daerah yang dibutuhkan dalam memberi izin di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Editor: Rony Sitanggang

  • Izin Usaha Tambang
  • Kementerian ESDM
  • Komisi VII DPR
  • DPR
  • IUP
  • ESDM
  • Pencabutan Izin Tambang
  • Izin Usaha Minerba
  • Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!