NASIONAL

PKS Menolak Pengesahaan RUU TPKS, Alasannya?

PKS Menolak Pengesahaan RUU TPKS, Alasannya?
Aksi perempuan menuntut RUU TPKS segera disahkan di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Selasa (8/3/2022). (Foto: ANTARA/Novrian Arbi)

KBR, Jakarta- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-undang.

Anggota Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf beralasan, partainya ingin RUU TPKS disahkan bersamaan dengan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Sebab, rumusan tindak pidana kesusilaan yang diatur dalam RKUHP sudah komprehensif, lantaran meliputi perbuatan yang mengandung unsur kekerasan seksual dan yang tidak mengandung unsur kekerasan seksual, seperti perzinaan dan hubungan seksual sesama jenis.

"Sebelum didahului adanya pengesahan RKUHP dan atau pembahasan RUU TPKS ini dilakukan bersamaan dengan pembahasan RKUHP dengan melakukan sinkronisasi seluruh Tindak Pidana Kesusilaan yang meliputi segala bentuk kekerasan seksual, perzinaan dan penyimpangan seksual," kata Muzzammil dalam rapat pleno RUU TPKS, Rabu, (6/4/2022).

Baca juga:

Anggota Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf menginginkan RUU TPKS mengatur perihal larangan dan pemidanaan terhadap perzinaan dan penyimpangan seksual sebagai salah satu bentuk tindak pidana kesusilaan.

"Oleh karena itu, dalam rangka membentuk UU khusus terkait Tindak Pidana Kesusilaan ini, perlu untuk memasukkan jenis-jenis Tindak Pidana Kesusilaan secara lengkap. Karena materi muatan dalam RUU TPKS ini sangat berkaitan erat dengan pengaturan Tindak Pidana Kesusilaan, maka sebaiknya rumusan tindak pidananya disesuaikan dengan RKUHP,” katanya

Menurutnya, norma perzinaan dalam KUHP bermakna sempit sehingga tidak bisa menjangkau perbuatan zina yang dilakukan oleh pasangan yang keduanya belum terikat perkawinan dengan pihak lain.

"Pengaturan tentang Tindak Pidana Perzinaan ini perlu diatur dengan memperluas rumusan delik Perzinaan dalam Pasal 284 KUHP yang mencakup perzinaan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan, baik yang keduanya terikat perkawinan dengan orang lain, salah satunya terikat perkawinan dengan orang lain, maupun yang keduanya sama-sama belum terikat perkawinan," ujar Muzzammil.

Baca juga:

Muzzamil menegaskan bahwa F-PKS mengutuk keras dan menolak segala bentuk kejahatan seksual.

"Mendukung terhadap upaya-upaya pemberatan pidana termasuk pemberlakuan hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual, serta mendukung terhadap upaya-upaya penanganan, perlindungan, dan pemulihan terhadap korban kejahatan seksual,” ungkap Muzzammil.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR dan pemerintah menyepakati RUU TPKS dalam pembicaraan tingkat I pada hari ini, Rabu, (6/4/2022). F-PKS merupakan satu-satunya fraksi di DPR yang menolak terhadap pengesahan RUU tersebut.

Selanjutnya, RUU ini akan dibawa ke pembicaraan tingkat II di rapat paripurna untuk segera disetujui menjadi undang-undang.

Editor: Sindu

  • Fraksi PKS Menolak Pengesahan RUU TPKS
  • PKS
  • RUU TPKS
  • DIM RUU TPKS
  • DPR
  • Baleg DPR
  • Panja RUU TPKS
  • RKUHP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!